| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa terdakwa ABDUL HADI KUSUMO Bin (Almr) ABDUL QODIR ROZAK pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar jam 02.51 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Gunung Anyar Lor 73-B, RT 004 RW 001, Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar jam 18.00 WIB terdakwa ABDUL HADI KUSUMO Bin (Almr) ABDUL QODIR ROZAK yang pada saat itu sedang berada di Gunung Anyar Lor 73-B, RT 004 RW 001, Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya dimana pada saat itu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa oleh Petugas Kepolisian dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 2020 warna hitam, model CPH1933, dengan Nomor IMEI 1 866097048211519, dengan Nomor IMEI 2 866097048211501 yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa, dan dilakukan penggeledahan terhadap handphone milik terdakwa dan ditemukan riwayat terakhir permainan judi jenis bola yang dimainkan oleh terdakwa pada situs https://iniklikfifa.org/dashboard pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar jam 02.51 WIB di tempat tinggal milik terdakwa yang berada di Gunung Anyar Lor 73-B, RT 004 RW 001, Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya.
- Bahwa cara terdakwa dalam melakukan perjudian jenis bola tersebut yaitu terdakwa menggunakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 2020 warna hitam, model CPH1933, dengan Nomor IMEI 1 866097048211519, dengan Nomor IMEI 2 866097048211501 milik terdakwa dan membuat akun pada situs https://iniklikfifa.org/dashboard dengan username: Unyil1927 dan password: Nyil123@, selanjutnya terdakwa melakukan deposit sebesar Rp 10.417,- (sepuluh ribu empat ratus tujuh belas rupiah) dengan cara transfer melalui rekening bank/ DANA milik terdakwa, kemudian terdakwa masuk ke akun tersebut dan memilih permainan judi jenis bola pada menu “Time Club Bola”. Lalu terdakwa memainkan permainan judi jenis bola pada menu “Time Club Bola” tersebut dengan cara terdakwa menentukan nominal yang ingin dijadikan taruhan dan memilih tim permainan bola, apabila tim tersebut menang maka terdakwa akan mendapatkan kemenangan dan uang kemenangan ditransfer oleh bandar judi, namun apabila tim yang dipilih kalah maka terdakwa dinyatakan kalah sesuai dengan nominal yang ditaruhkan.
- Bahwa terdakwa melakukan permainan judi tersebut untuk mendapat keuntungan berdasarkan peruntungan belaka dengan tujuan untuk mencari tambahan penghasilan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan permainan judi.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa ABDUL HADI KUSUMO Bin (Almr) ABDUL QODIR ROZAK pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar jam 02.51 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Gunung Anyar Lor 73-B, RT 004 RW 001, Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar jam 18.00 WIB saksi ROCHMAN dan saksi RIBUT PRASTIO BUDI selaku Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa ABDUL HADI KUSUMO Bin (Almr) ABDUL QODIR ROZAK yang pada saat itu sedang berada di Gunung Anyar Lor 73-B, RT 004 RW 001, Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, dimana pada saat dilakukan introgasi dan penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 2020 warna hitam, model CPH1933, dengan Nomor IMEI 1 866097048211519, dengan Nomor IMEI 2 866097048211501 yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa yang di dalamnya terdapat riwayat permainan judi jenis bola pada situs https://iniklikfifa.org/dashboard.
- Bahwa setelah dilakukan introrasi kepada terdakwa, terdakwa terakhir kali melakukan permainan judi pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar jam 02.51 WIB pada saat terdakwa berada di tempat tinggal miliknya di Gunung Anyar Lor 73-B, RT 004 RW 001, Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya dan cara terdakwa dalam melakukan perjudian jenis bola tersebut yaitu terdakwa menggunakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 2020 warna hitam, model CPH1933, dengan Nomor IMEI 1 866097048211519, dengan Nomor IMEI 2 866097048211501 milik terdakwa dan membuat akun pada situs https://iniklikfifa.org/dashboard dengan username: Unyil1927 dan password: Nyil123@, selanjutnya terdakwa melakukan deposit sebesar Rp 10.417,- (sepuluh ribu empat ratus tujuh belas rupiah) dengan cara transfer melalui rekening bank/ DANA milik terdakwa, kemudian terdakwa masuk ke akun tersebut dan memilih permainan judi jenis bola pada menu “Time Club Bola”. Lalu terdakwa memainkan permainan judi jenis bola pada menu “Time Club Bola” tersebut dengan cara terdakwa menentukan nominal yang ingin dijadikan taruhan dan memilih tim permainan bola, apabila tim tersebut menang maka terdakwa akan mendapatkan kemenangan dan uang kemenangan ditransfer oleh bandar judi, namun apabila tim yang dipilih kalah maka terdakwa dinyatakan kalah sesuai dengan nominal yang ditaruhkan.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi tersebut pernah memperoleh kemenangan hingga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa terdakwa berperan sebagai pemain dalam permainan judi tersebut.
- Bahwa terdakwa dalam menggunakan kesempatan main judi tersebut untuk mendapat keuntungan berdasarkan peruntungan belaka dengan tujuan untuk mencari tambahan penghasilan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan permainan judi.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------- |