Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama A.RIFAI / RIPAI yang tertulis dalam kutipan Akta Kematian No, 3578-KM-13122011-0021, nama RIPAI yang tertulis pada Surat Nikah Perkawinan Kakek Pemohon No 259 / 4859 / 95, nama PA’I yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2012, dan nama MAT RIPAI yang tertera pada Surat Petok D yang dikeluarkan Kepala Desa Keputih, Surabaya, sebenarnya adalah Satu Orang Yang Sama dan akan menggunakan Nama A.RIFAI;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|