Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
857/Pdt.G/2025/PN Sby DARMINTO 1.SAMUEL INDRA KRISTIAWAN
2.NOTARIS MOCHAMAD WARDI, S.T., SH., M.Kn
3.PURWANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 857/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DARMINTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Melany Lassa, S.H.,M.HDARMINTO
Tergugat
NoNama
1SAMUEL INDRA KRISTIAWAN
2NOTARIS MOCHAMAD WARDI, S.T., SH., M.Kn
3PURWANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR KELURAHAN TANAH KALIKEDINDING
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual No. 41 tertanggal 06 Oktober 2023 yang dibuat oleh dan dihadapan TERGUGAT II BATAL dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Memerintahkan TERGUGAT II untuk melakukan pembatalan atas Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual No. 41 tertanggal 06 Oktober 2023;
  5. Memerintahkan TERGUGAT III untuk membuka gembok yang dipasang di pagar rumah PENGGUGAT;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
    1. Kerugian materiil sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah); dan
    2. Kerugian imateriil sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap.

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari kepada PENGGUGAT apabila PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan tetap ini.
  2. Menghukum TURUT TERGUGAT tidak menghalangi serta tunduk dan taat pada putusan ini.
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun PARA TERGUGAT mengajukan perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak