Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 06 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
857/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Kamis, 31 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Melany Lassa, S.H.,M.H | DARMINTO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | SAMUEL INDRA KRISTIAWAN | 2 | NOTARIS MOCHAMAD WARDI, S.T., SH., M.Kn | 3 | PURWANTO |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | KANTOR KELURAHAN TANAH KALIKEDINDING |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual No. 41 tertanggal 06 Oktober 2023 yang dibuat oleh dan dihadapan TERGUGAT II BATAL dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan TERGUGAT II untuk melakukan pembatalan atas Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual No. 41 tertanggal 06 Oktober 2023;
- Memerintahkan TERGUGAT III untuk membuka gembok yang dipasang di pagar rumah PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian materiil sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah); dan
- Kerugian imateriil sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap.
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari kepada PENGGUGAT apabila PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan tetap ini.
- Menghukum TURUT TERGUGAT tidak menghalangi serta tunduk dan taat pada putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun PARA TERGUGAT mengajukan perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |