Petitum Permohonan |
-
Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
-
Menyatakan dan menetapkan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Komor: SPPP/339-A/II/RES.1.11/2024/Ditreskrimum, tanggal 29 Februari 2024 Jo. Surat Ketetapan Penyidikan Nomor 8.Tap/178/II/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tanggal 29 Pebruari 2024 dinyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum karena tidak berdasar dalam hukum ;
-
Memerintahkan dan menghukum Termohon untuk meneruskan dan melanjutkan kembali Penyidikan tindak pidana Memasuki Pekarangan Orang Lain Tanpa ijin dan Melakukan Penyerobotan Tanah dan Melakukan Pengrusakan dan Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP yang dilakukan oleh PAULUS HARMOKO WIRYO UTOMO, dkk. selaku Terlapor, berdasarkan Bukti Lapor Nomor : TBL/304/III/2017/UM/JATIM, tanggal 09 Maret 2017; berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/304/III/2017/UM/JATIM, tanggal 09 Maret 2017 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/736/II/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tanggal 7 Februari 2024;
-
Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON untuk seluruhnya.
|