Petitum |
- Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
- Mengabulkan tuntutan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 82,501,490.13 (Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Seribu Empat Ratus Sembilan Puluh Koma Delapan Puluh Empat Rupiah). yang terdiri dari:
Tagihan Iuran
|
=
|
Rp. 70,039,321.29
|
Denda
|
=
|
Rp. 12,462,168.84 +
|
Total tagihan iuran dan dan denda
|
=
|
Rp 82,501,490.13 (Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Seribu Empat Ratus Sembilan Puluh Koma Delapan Puluh Empat Rupiah).
|
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
|