| Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa OKI DWI PRADANA bersama-sama dengan saksi NIZAR DARMAWAN BARESI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan AMBON (DPO), pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 pukul 00.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Gang Putat Gede Timur IV No 26 Rt/Rw 003/002 Kelurahan Putat Gede Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara merusak, memotong, memecah, memanjat, mmemakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas sekira pukul 00.00 WIB, terdakwa bersama-sama dengan saksi Nizar dan AMBON (DPO) mengendarai sepeda motor Mio Sporty warna hijau milik terdakwa dan ditengah perjalanan, terdakwa memberitahukan kepada saksi Nizar dan AMBON (DPO) bahwa sudah ada gambaran terhadap sepeda motor yang dicuri lalu saksi Nizar dan AMBON (DPO) setuju untuk melakukan pencurian tersebut kemudian sekira pukul 00.40 WIB, ketiganya tiba di daerah Putat Gede. Setelahnya saksi Nizar menurunkan terdakwa dan AMBON (DPO) dari motor milik terdakwa sambil memantau situasi sekitar kemudian terdakwa dan AMBON (DPO) masuk ke dalam gang Putat Gede Timur IV No 26 Sukomanunggal Surabaya dimana AMBON (DPO) sudah membawa kunci magnet, kunci T dan kunci L lalu AMBON (DPO) membuka kunci magnet dan merusak rumah kunci 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Vario 125 tahun 2016 Warna Putih Biru Nopol AE-4886-NQ, Noka MH1JFU11XGK673212, Nosin JFU1E1671700 milik saksi korban Nur Rohman kemudian merusak gembok pada cakram depan sepeda menggunakan kunci L. Selanjutnya terdakwa keluar dari gang tersebut untuk memantau situasi sekitaran dengan maksud menghindari warga sekitar karena rumah terdakwa berada di daerah tersebut lalu terdakwa memberitahu saksi Nizar bahwa sudah berhasil mendapatkan sepeda motor milik saksi korban Nur Rohman kemudian saksi Nizar menghampiri AMBON (DPO) yang sedang mendorong sepeda motor milik saksi Nur Rohman keluar gang lalu saksi Nizar membantu mendorong sepeda motor tersebut menggunakan sepeda motor Mio Sporty warna hijau milik terdakwa. Setelahnya terdakwa berboncengan dengan saksi Nizar mengendarai Sepeda Motor Mio Sporty warna hijau milik terdakwa sambil mendorong sepeda motor milik saksi korban Nur Rohman yang dinaiki AMBON (DPO) menuju sekitaran makam daerah Rangkah untuk menjual sepeda motor milik saksi Nur Rohman dengan harga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian uang hasil penjualan dibagi masing-masing Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, saksi Nizar, AMBON (DPO), dan teman AMBON (DPO).
- Akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa OKI DWI PRADANA bersama-sama dengan saksi NIZAR DARMAWAN BARESI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan AMBON (DPO), saksi korban Nur Rohman mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |