Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
375/Pdt.G/2026/PN Sby ABD. CHODIR DJAELANIE 1.IMAM SAFI’I
2.MUAWANA
3.MELISSA VIVIANI KENTJONO
4.NOTARIS LUTFI AFANDI SH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 375/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABD. CHODIR DJAELANIE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H.ABD. CHODIR DJAELANIE
Tergugat
NoNama
1IMAM SAFI’I
2MUAWANA
3MELISSA VIVIANI KENTJONO
4NOTARIS LUTFI AFANDI SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BPN SURABAYA I
2INDAH NURHAYATI
3PRANADITYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian investasi dan pinjaman antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I tertanggal 3 Februari 2017;
  3. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan wanprestasi (cidera janji);
  4. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT merupakan perbuatan melawan hukum (PMH);
  5. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kepada PENGGUGAT:
     a. Pokok hutang sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
     b. Keuntungan sebesar 1% (satu persen) per bulan sejak Februari 2017 sampai dengan pelunasan seluruhnya;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas:
     1 (satu) unit rumah yang terletak di Jl. Tokala No. 4, Surabaya;
  7. Menyatakan bahwa objek rumah tersebut adalah jaminan sah atas hutang TERGUGAT I kepada PENGGUGAT;
  8. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum segala bentuk peralihan hak, jual beli, atau pengalihan atas objek rumah di Jl. Tokala No. 4 Surabaya kepada pihak manapun, termasuk kepada TERGUGAT II dan TERGUGAT III;
  9. Menyatakan akta-akta yang dibuat oleh TERGUGAT IV (Notaris) yang berkaitan dengan peralihan objek sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  1. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I (BPN Surabaya I) untuk:
    1. membatalkan pencatatan peralihan hak atas objek sengketa;
    2. mengembalikan status objek seperti semula;
    3. serta tunduk dan melaksanakan putusan ini;
    4. Menghukum TERGUGAT I untuk menyerahkan objek jaminan kepada PENGGUGAT apabila tidak mampu melunasi kewajibannya;
  2. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk:
    1. menjual objek jaminan;
    2. mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang beserta seluruh keuntungan yang tertunggak;
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara;
  5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak