Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | CAHYA SANKARA UDIANA, S.H. | GESANG STTO PRADOYO, S.H | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 1214 / M.5.40 / Ft. 1 / 04 / 2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Kesatu : ---- Bahwa ia Terdakwa GESANG STTO PRADOYO, S.H. selaku Pramubakti Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo yang menerima gaji atau upah dari Keuangan Negara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-001.3 tanggal 02 Januari 2023 tentang Penetapan dan Pembayaran Honorarium Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Subtantif dan Pendukung dalam Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Direktorat Jenderal Bina Marga Tahun Anggaran 2023 Jo. Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-092.6 tanggal 12 Mei 2023 tentang Perubahan Kedua Lampiran Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-001.3 tentang Penetapan dan Pembayaran Honorarium Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Subtantif dan Pendukung dalam Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Direktorat Jenderal Bina Marga Tahun Anggaran 2023 Jo. Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-192 tanggal 6 Oktober 2023 tentang Perubahan Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-001.3 tentang Penetapan dan Pembayaran Honorarium Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Subtantif dan Pendukung Dalam Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Direktorat Jenderal Bina Marga Tahun Anggaran 2023 bersama-sama dengan Saksi EDY HARTONO. ATAU Kedua : ----Bahwa ia Terdakwa GESANG STTO PRADOYO, S.H. selaku Pramubakti Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo yang menerima gaji atau upah dari Keuangan Negara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-001.3 tanggal 02 Januari 2023 tentang Penetapan dan Pembayaran Honorarium Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Subtantif dan Pendukung dalam Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Direktorat Jenderal Bina Marga Tahun Anggaran 2023 Jo. Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-092.6 tanggal 12 Mei 2023 tentang Perubahan Kedua Lampiran Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-001.3 tentang Penetapan dan Pembayaran Honorarium Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Subtantif dan Pendukung dalam Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Direktorat Jenderal Bina Marga Tahun Anggaran 2023 Jo. Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-192 tanggal 6 Oktober 2023 tentang Perubahan Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-001.3 tentang Penetapan dan Pembayaran Honorarium Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Subtantif dan Pendukung Dalam Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Direktorat Jenderal Bina Marga Tahun Anggaran 2023 bersama-sama dengan Saksi EDY HARTONO. ATAU Ketiga: ----Bahwa ia Terdakwa GESANG STTO PRADOYO, S.H. selaku Pramubakti Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo yang menerima gaji atau upah dari Keuangan Negara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-001.3 tanggal 02 Januari 2023 tentang Penetapan dan Pembayaran Honorarium Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Subtantif dan Pendukung dalam Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Direktorat Jenderal Bina Marga Tahun Anggaran 2023 Jo. Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-092.6 tanggal 12 Mei 2023 tentang Perubahan Kedua Lampiran Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-001.3 tentang Penetapan dan Pembayaran Honorarium Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Subtantif dan Pendukung dalam Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Direktorat Jenderal Bina Marga Tahun Anggaran 2023 Jo. Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-192 tanggal 6 Oktober 2023 tentang Perubahan Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-001.3 tentang Penetapan dan Pembayaran Honorarium Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Subtantif dan Pendukung Dalam Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Direktorat Jenderal Bina Marga Tahun Anggaran 2023 bersama-sama dengan Saksi EDY HARTONO. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |