| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Kontrak dan Kesepakatan Kerja yang ditandatangani pada tanggal 24 April 2024;
- Menghukum Tergugat untuk memenuhi prestasi dengan membayar kepada Penggugat sejumlah uang sebesar Rp216.533.655,00 (dua ratus enam belas juta lima ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan bunga keterlambatan pembayaran dari suatu kelalaian/kealpaan (bunga moratoir) berdasarkan undang-undang yang dimuat dalam Lembaran Negara No.22 Tahun 1948 (seharusnya Staatsblad No.22/1848) yang dapat dituntut oleh Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar 6% (enam persen) per tahun atau 0.5% (nol koma lima persen) per bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo masing-masing tagihan sampai dengan tanggal diajukannya gugatan ini yaitu dengan total sebesar Rp10.700.174,00 (sepuluh juta tujuh ratus ribu seratus tujuh puluh empat rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut:
|
Peruntukan Tagihan
|
Nomor dan Tanggal Jatuh Tempo
|
Jumlah Tagihan
|
Lama keterlambatan
|
Bunga Moratoir (0.5%/bulan)
|
|
Tagihan Pembayaran VO2
|
I/C/TPR/2025/III/007
Tanggal Jatuh Tempo: 24 Maret 2025
|
Rp125.567.707,00
|
11 bulan 17 hari
|
Rp 7.250.522,00
|
|
Tagihan Pembayaran VO3
|
I/C/TPR/2025/V/008A
Tanggal Jatuh Tempo: 2 Juni 2025
|
Rp1.700.000,00
|
9 bulan 15 hari
|
Rp 80.613,00
|
|
Tagihan Pembayaran VO4
|
I/C/TPR/2025/VIII/009
Tanggal Jatuh Tempo: 08 Juli 2025
|
Rp30.600.000,00
|
8 bulan 9 hari
|
Rp 1.268.419,00
|
|
Tagihan Pembayaran Termin 5
|
I/C/TPR/2025/VIII/010
Tanggal Jatuh Tempo: 12 Agustus 2025
|
Rp58.665.948,00
|
7 bulan 5 hari
|
Rp 2.100.619,00
|
- Menetapkan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang tidak bergerak Tergugat berupa sebidang tanah dan bangunan dengan uraian sebagai berikut:
Lokasi : Villa Taman Telaga II Blok TJ-10/2, RT 006 RW 006,
Kel. Lidah Kulon, Kec. Laskar Santri, Surabaya
Nama Pemegang Hak : Andreas Michael Soedarsono/Liza Indah Mawarni
(harta bersama).
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Tergugat (uitvoerbar bij voorad);
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.
|