| Petitum |
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pernyataan tertulis Tergugat I tertanggal 1 Mei 2025 dan Surat Pernyataan Tergugat I dan Penggugat I tertanggal 28 Juli 2025 adalah perjanjian yang sah berlaku mengikat para Penggugat dengan para Tergugat.
- Menyatakan para Tergugat telah wanprestasi sehingga merugikan para Penggugat.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar yang ganti rugi sisa pinjaman modal dan ganti rugi bunga yang jumlah seluruhnya adalah Rp 333.359.250,- (tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan uang ganti rugi bunga selanjutnya sebesar 5% (lima persen) dari Rp 333.359.250,- (tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) per bulan dengan hitungan bunga majemuk, yang dihitung mulai Januari 2026 sampai dengan para Tergugat membayar lunas uang ganti rugi tersebut kepada para Penggugat.
- Mengizinkan para Penggugat atau salah satu dari para Penggugat untuk menjual tanah SHM Nomor 01552 / Desa Mojotengah, Surat Ukur tanggal 17/07/2024, Nomor 01665/12090303/2024, luas 141 m2, atas nama LENI MARDIANTI (Tergugat I), terletak di Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, termasuk menunjuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk keperluan tersebut, guna selanjutnya mengambil uang hasil penjualannya untuk pembayaran uang ganti rugi yang menjadi hak para Penggugat yang besarnya sesuai dengan putusan Pengadilan ini.
- Menyakan sah dan berharga sita jaminan tersebut.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|