Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
964/Pdt.G/2024/PN Sby Muslimin PT. PAKUWON JATI TBK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 964/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muslimin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WARSONO, SHMuslimin
Tergugat
NoNama
1PT. PAKUWON JATI TBK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kelurahan Lontar sambikerep Surabaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan perbuatan membuat rekayasa jual beli fiktif yang dilakukan oleh Tergugat dengan pihak lain atas sebidang tanah dengan Petok D No.

566 Persil 171 kelas Desa II Kelurahan Lontar Kec. Sambikerep Surabaya di buku C, sebagai Perbuatan Melawan Hukum.

  1. Menghukum Tergugat membayar uang ganti kerugian immateriil sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat.
  2. Menyatakan sebidang tanah dengan Petok D No. 566 Persil 171 kelas Desa II Kelurahan Lontar Kec. Sambikerep Surabaya yang luasnya 2000 M2 tetap menjadi milik Penggugat .
  3. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk merubah catatan di buku C Kelurahan Lontar Kec. Sambikerep Surabaya terkait sebidang tanah dengan Petok D No. 566 Persil 171 Kelas Desa II sesuai dengan Petok D No. 566 Persil  171 kelas Desa II yang asli dengan Luas 2000 M2 atas nama MUSLIMIN selaku Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari, setiap kali Para Tergugat lalai melaksanakan Putusan ini;
  5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat  untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu, walaupun ada verzet, banding, maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorrad) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak