Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
530/Pid.Sus/2026/PN Sby RENANDA KUSUMASTUTI, S.H. 1.BINTANG IRVANDY MUSLIM BIN NYULISTIONO
2.GHOZALI BIN HAMZAH (ALM)
3.ANGGA PRASETYO BIN AMANAN (ALM)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 530/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1962/M.5.43/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RENANDA KUSUMASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BINTANG IRVANDY MUSLIM BIN NYULISTIONO[Penahanan]
2GHOZALI BIN HAMZAH (ALM)[Penahanan]
3ANGGA PRASETYO BIN AMANAN (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa terdakwa I BINTANG IRVANDY MUSLIM Bin NYULISTIONO bersama terdakwa II GHOZALI Bin HAMZAH (Alm) dan terdakwa III ANGGA PRASETYO Bin AMANAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekitar jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Pandegiling, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa II GHOZALI Bin HAMZAH (Alm) menghubungi akun Instagram @sunflower_syndicate.sub melalui direct message akun Instagram dengan tujuan untuk menanyakan narkotika jenis ganja dengan mengatakan “redy ta cak ¼” kemudian akun Instagram @sunflower_syndicate.sub menjawab “reddy” lalu terdakwa II menanyakan “harga berapa cak” kemudian akun Instagram @sunflower_syndicate.sub menjawab “Rp 2.800.000,-“ kemudian terdakwa II meminta nomor rekening akun tersebut dan terdakwa II diberi nomor rekening bank BRI, lalu terdakwa II melakukan pembayaran dengan cara transfer. Dimana uang Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk membeli narkotika jenis ganja tersebut didapatkan dari hasil patungan antara terdakwa II sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa I BINTANG IRVANDY MUSLIM Bin NYULISTIONO sebesar Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa III ANGGA PRASETYO Bin AMANAN (Alm) sebesar Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah pembayaran dilakukan, kemudian akun Instagram @sunflower_syndicate.sub mengirimkan lokasi pengambilan narkotika jenis ganja. Lalu pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekitar jam 19.30 WIB terdakwa I bersama dengan terdakwa II menuju ke Jalan Pandegiling, Kota Surabaya untuk mengambil narkotika jenis ganja dengan sistem ranjau. Dimana narkotika jenis ganja tersebut dibeli dengan tujuan untuk dijual kembali oleh terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekitar jam 21.00 WIB Sdr. ZAKY (DPO) membeli narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) garis seharga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa II di rumah milik terdakwa II. Kemudian di hari yang sama Sdr. BAJUL (DPO) membeli narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) garis seharga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa II di rumah milik terdakwa II.
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan terdakwa II dari hasil penjualan narkotika jenis ganja tersebut akan dibagi terdakwa II untuk dirinya, terdakwa I dan terdakwa III.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar jam 21.00 WIB saksi ARAFAT JIHAT SUMARYONO PUTRA, saksi RICKY FERNANDA PRATAMA, dan saksi YOGY INDRA YUDISTIRA yang merupakan Anggota Kepolisian mendatangi sebuah rumah yang berada di Jalan Dupak Jaya Gang 3 Nomor 43 RT 003 RW 007, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya yang merupakan tempat tinggal dari terdakwa III, dimana pada saat itu terdakwa II sedang bersama dengan terdakwa I dan terdakwa II. Kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah handphone merk Realme C35 warna hijau, Nomor SIM 1 0895804233900, Nomor SIM 2 08983924396, dengan Nomor IMEI 1 865895068171013, dengan Nomor IMEI 2 865895068171005, 1 (satu) plastik berisi daun, batang dan biji narkotika jenis ganja dengan berat netto 36,713 (tiga puluh enam koma tujuh satu tiga) gram dan 1 (satu) bendel kertas paper merk Radja Mas yang disimpan di dalam 1 (satu) tas warna hitam merk PIOMA milik terdakwa I, kemudian 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A07 warna biru model SM-A075F/DS, Nomor SIM 1 085168629301, Nomor SIM 2 087719611927, dengan Nomor IMEI 1 353481520073599, dengan Nomor IMEI 2 354178600073593 dan 1 (satu) buah handphone merk Iphone 11 Pro warna abu-abu, Nomor SIM 0881027156354, dengan Nomor IMEI 1 353827101494408, dengan Nomor IMEI 2 353827100679439 milik terdakwa II, kemudian 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y19a warna biru, Nomor SIM 085168629194, dengan Nomor IMEI 1 866675081489413, dengan Nomor IMEI 2 866675081489405 milik terdakwa III. Atas kejadian tersebut terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III dibawa ke Polres Kota Besar Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 11290/NNF/2025 tanggal 18 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 34300/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 36,713 (tiga puluh enam koma tujuh satu tiga) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 36,713 (tiga puluh enam koma tujuh satu tiga) gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 34300/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa I BINTANG IRVANDY MUSLIM Bin NYULISTIONO bersama terdakwa II GHOZALI Bin HAMZAH (Alm) dan terdakwa III ANGGA PRASETYO Bin AMANAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Dupak Jaya Gang 3 Nomor 43 RT 003 RW 007, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika, telah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar jam 21.00 WIB saksi ARAFAT JIHAT SUMARYONO PUTRA, saksi RICKY FERNANDA PRATAMA, dan saksi YOGY INDRA YUDISTIRA yang merupakan Anggota Kepolisian mendatangi sebuah rumah yang berada di Jalan Dupak Jaya Gang 3 Nomor 43 RT 003 RW 007, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya yang merupakan tempat tinggal dari terdakwa III, dimana pada saat itu terdakwa II sedang bersama dengan terdakwa I dan terdakwa II. Kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah handphone merk Realme C35 warna hijau, Nomor SIM 1 0895804233900, Nomor SIM 2 08983924396, dengan Nomor IMEI 1 865895068171013, dengan Nomor IMEI 2 865895068171005, 1 (satu) plastik berisi daun, batang dan biji narkotika jenis ganja dengan berat netto 36,713 (tiga puluh enam koma tujuh satu tiga) gram dan 1 (satu) bendel kertas paper merk Radja Mas yang disimpan di dalam 1 (satu) tas warna hitam merk PIOMA milik terdakwa I, kemudian 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A07 warna biru model SM-A075F/DS, Nomor SIM 1 085168629301, Nomor SIM 2 087719611927, dengan Nomor IMEI 1 353481520073599, dengan Nomor IMEI 2 354178600073593 dan 1 (satu) buah handphone merk Iphone 11 Pro warna abu-abu, Nomor SIM 0881027156354, dengan Nomor IMEI 1 353827101494408, dengan Nomor IMEI 2 353827100679439 milik terdakwa II, kemudian 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y19a warna biru, Nomor SIM 085168629194, dengan Nomor IMEI 1 866675081489413, dengan Nomor IMEI 2 866675081489405 milik terdakwa III. Dimana setelah dilakukan introgasi kepada terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III barang berupa 1 (satu) plastik berisi daun, batang dan biji narkotika jenis ganja dengan berat netto 36,713 (tiga puluh enam koma tujuh satu tiga) gram tersebut adalah milik dari terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III yang didapatkan dari akun Instagram @sunflower_syndicate.sub. Atas kejadian tersebut terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III dibawa ke Polres Kota Besar Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 11290/NNF/2025 tanggal 18 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 34300/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 36,713 (tiga puluh enam koma tujuh satu tiga) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 36,713 (tiga puluh enam koma tujuh satu tiga) gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 34300/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya