Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
618/Pid.B/2026/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH 1.MUHAMMAD YASIN Bin H.ABDULLOH MARJU'I (Alm)
2.MISDI Bin MUHAMMAD HAMID
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 618/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 2260 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YASIN Bin H.ABDULLOH MARJU'I (Alm)[Penahanan]
2MISDI Bin MUHAMMAD HAMID[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                  P- 29

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM –  1712 /Eoh.2/04/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA :
  1. Nama  Lengkap

     Tempat Lahir

     Umur/tanggal lahir

     Jenis kelamin

     Kebangsaan

     Tempat tinggal

     Agama

     Pekerjaan

     Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

:

:

MUHAMMAD YASIN Bin BADULLOH MARJU’I (alm)

Bangkalan  

39 tahun / 24 Maret 1986

Laki-laki

Indonesia

Dsn. Dumajeh Desa Jateh Tanh Merah Bangkalan Madura

Islam

Swasta (serabutan)

SD

 

  1. Nama  Lengkap

     Tempat Lahir

     Umur/tanggal lahir

     Jenis kelamin

     Kebangsaan

     Tempat tinggal

     Agama

     Pekerjaan

     Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

:

:

MISDI Bin MUHAMMAD HAMID

Bangkalan

39 tahun / 09 Oktober 1986

Laki-laki

Indonesia

Dsn. Sanden Desa Kandeben Tanah merah Bangkalamn Madura

Islam

Petani    

Tidak sekolah

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Masing-masing Rutan, sejak tanggal 25 Januari  2026 sampai dengan tanggal 13 Februari  2026

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum
  • Perapanjangan PN

:

 

:

Masing-masing Rutan, sejak tanggal 14 Februari  2026 sampai dengan tanggal 25 Maret  2026

Masing-masing Rutan, sejak tanggal 26 Maret 2026 sampai dengan tanggal 24 April 2026

  • Penuntut Umum

:

Masing-masing Rutan, sejak tanggal.02 April 2026 sampai dengan tangga 21 April 2026

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD YASIN Bin ABDULLOH MARJU'I (alm) dan terdakwa MISDI Bin MUHAMMAD HAMID pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 21.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Jariuari 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Taman Unair Jl. Ir Soekarno Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa MUHAMMAD YASIN Bin ABDULLOH MARJU'I (alm) dan terdakwa MISDI Bin MUHAMMAD HAMID berboncengan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nomor Polisi M-2416-IH melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 warna coklat hitam Nomor Polisi L-6891-FN yang sedang diparkir oleh saksi HARTATIK dalam keadaan di kunci pada bagian stang kemudi, oleh karena terdakwa MUHAMMAD YASIN Bin ABDULLOH MARJU'I (alm) dan terdakwa MISDI Bin MUHAMMAD HAMID sudah mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor milik orang ain secara tanpa izin dan berbekal kunci leter T beserta beberapa anak kunci lainnya, kemudian terdakwa MUHAMMAD YASIN Bin ABDULLOH MARJU'I (alm) dan terdakwa MISDI Bin MUHAMMAD HAMID berhenti di sekitar tempat tersebut, setelah itu terdakwa MISDI Bin MUHAMMAD HAMID menunggu diatas sepeda motor yang dikendarainya sedangkan terdakwa MUHAMMAD YASIN Bin ABDULLOH MARJU'I (alm) berjalan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 warna coklat hitam Nomor Polisi L-6891-FN milik saksi HARTATIK tersebut, tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi HARTATIK, selanjutnya terdakwa MUHAMMAD YASIN Bin ABDULLOH MARJU'I (alm) dengan menggunakan kunci leter T beserta segera merusak rumah kunci dari sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 wama coklat hitam Nomor Polisi L-6891-FN milik saks? HARTATIK, hingga mesin sepeda motor tersebut berhasil dinyalakan dan terdakwa MUHAMMAD YASIN Bin ABDULLOH MARJU'I (alm) segera membawanya pergi meninggalkan tempat tersebut serta diikuti juga oleh terdakwa MISDI Bin MUHAMMAD HAMID yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nomor Polisi M-2416-IH
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi HARTATIK mengalami kerugian matern kurang lebih sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah),

 

           Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya