| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3578-LT-02012026-0015, atas nama Sunarman (Pemohon), yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, tertanggal 2 Januari 2026, yang semula tertulis dan terbaca nama ibu Hj. Siti Rokayah untuk diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca nama ibu Rukayah ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan Surat Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk dicatat dalam daftar yang bersangkutan tentang perbaikan nama tersebut ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini sesuai hukum yang berlaku kepada Pemohon ;
|