Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby 7.WIDO, S.H.
8.WAHYU DWI PRASETYO, S.H.
9.GUNTUR ARIEF WITJAKSONO, SH
10.BETTY RETNOSARI, S.H., M.H.
11.ROSIDA HUSNIYAH, S.H.
12.ESTI HARJANTI CANDRARINI, S.H.,M.H.
13.CITRA ANGGUN ANNISA, SH
14.MUHAMMAD FASLUKIL ILMIDIAN SHABARA, S.H.
15.Niluh Ayu Apriliani S.P, S.H.
16.GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H., M.H.
1.YUDI DWI SANTOSA
2.SYAMSUDDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 76/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 1711 / M.5.19 / Ft.1 / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1WIDO, S.H.
2WAHYU DWI PRASETYO, S.H.
3GUNTUR ARIEF WITJAKSONO, SH
4BETTY RETNOSARI, S.H., M.H.
5ROSIDA HUSNIYAH, S.H.
6ESTI HARJANTI CANDRARINI, S.H.,M.H.
7CITRA ANGGUN ANNISA, SH
8MUHAMMAD FASLUKIL ILMIDIAN SHABARA, S.H.
9Niluh Ayu Apriliani S.P, S.H.
10GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI DWI SANTOSA[Penahanan]
2SYAMSUDDIN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR :

---------- Bahwa Terdakwa I. YUDI DWI SANTOSA dan Terdakwa II. SYAMSUDDIN bersama – sama dengan AGENG HERU PRASETYA, SYAMSUDDIN H. MASHURI, S.T., HARI KUSMIANTORO dan ROIS IRWANTO (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), serta SUKRIWANTO, S.Sos dan ASRUCHIN, S.Pd. (keduanya merupakan terdakwa yang saat ini sedang dilakukan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya masing – masing dengan perkara Nomor : 185/Pid.SusTPK/2025/PN.Sby dan Nomor : 186/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby), pada hari Rabu tanggal 05 bulan Oktober Tahun 2022 sampai hari Sabtu tanggal 31 bulan Desember Tahun 2022 atau setidak – tidaknya antara bulan Oktober sampai dengan bulan Desember Tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2022 bertempat di Kantor Desa Entalsewu Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan     Pasal 35 ayat (2) Undang – Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang turut serta melakukan tindak pidana, yaitu yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri,  orang lain atau korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara cq. Pemerintah Desa Entalsewu Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp. 2.080.000.000,- (dua milyar delapan puluh juta rupiah)

SUBSIDAIR :

---------- Bahwa Terdakwa I. YUDI DWI SANTOSA dan Terdakwa II. SYAMSUDDIN bersama – sama dengan AGENG HERU PRASETYA, SYAMSUDDIN H. MASHURI, S.T., HARI KUSMIANTORO dan ROIS IRWANTO (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), serta SUKRIWANTO, S.Sos dan ASRUCHIN, S.Pd. (keduanya merupakan terdakwa yang saat ini sedang dilakukan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya masing – masing dengan perkara Nomor : 185/Pid.SusTPK/2025/PN.Sby dan Nomor : 186/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby), pada hari Rabu tanggal 05 bulan Oktober Tahun 2022 sampai hari Sabtu tanggal 31 bulan Desember Tahun 2022 atau setidak – tidaknya antara bulan Oktober sampai dengan bulan Desember Tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2022 bertempat di Kantor Desa Entalsewu Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan     Pasal 35 ayat (2) Undang – Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang turut serta melakukan tindak pidana, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, - 20 - menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara cq. Pemerintah Desa Entalsewu Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp. 2.080.000.000,- (dua milyar delapan puluh juta rupiah) 

Pihak Dipublikasikan Ya