Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa SAHRUL ROMADHON BIN ABD LATIP pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan Gang Jl.Sidorame Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 terdakwa SAHRUL ROMADHON BIN ABD LATIP menghubungi saksi AGUSTI INDRA RUKMANA BIN MISARI (saksi dilakukan dalam penuntutan berkas terpisah) untuk memesan barang narkotika jenis extacy sebanyak 2 butir pil berwarna biru berlogo “Roll Royce” dengan uang terdakwa sendiri sebesar Rp.350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per butir, selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB terdakwa bergegas pergi ke depan gang Jalan Sidorame Surabaya menemui saksi AGUSTI INDRA RUKMANA BIN MISARI untuk mengambil barang narkotika jenis extacy sebanyak 2 butir pil berwarna biru berlogo “Roll Royce” tersebut secara langsung, masih pada waktu yang sama sekira pukul 22.00 WIB terdakwa kembali menghubungi saksi AGUSTI INDRA RUKMANA BIN MISARI untuk memesan barang narkotika jenis extacy sebanyak 6 butir pil berwarna biru berlogo “Roll Royce”, sehingga keseluruhan pembayaran yang akan dilakukan oleh terdakwa sebesar Rp.2.800.000, (dua juta delapan ratus ribu rupiah) apabila barang telah berhasil terjual dan terdakwa langsung menemui saksi AGUSTI INDRA RUKMANA BIN MISARI di depan gang Jalan Sidorame Surabaya untuk mengambil barang narkotika jenis extacy sebanyak 6 butir pil berwarna biru berlogo “Roll Royce” tersebut, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dan menuju di depan Hotel Semut Jalan Samudra No.915 Kelurahan Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya untuk menyerahkan barang narkotika jenis extacy dengan total sebanyak 8 butir pil berwarna biru berlogo “Roll Royce” tersebut kepada sdr.RICHARD (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/226/VIII/RES.4.2/2024/Satresnarkoba tanggal 12 Agustus 2024) dengan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah)
- Bahwa adapun selain itu, terdakwa sebelumnya telah berhasil mendapatkan barang narkotika jenis extacy dari saksi AGUSTI INDRA RUKMANA BIN MISARI sebanyak 10 (sepuluh) kali yang diantaranya:
- Pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di depan gang Jalan Sidorame Surabaya sebanyak 1 (satu) butir berwarna biru berlogo “Roll Royce” dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pada hari Selasa tanggal 21Mei 2024 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di depan gang Jalan Sidorame Surabaya sebanyak 1 (satu) butir berwarna biru berlogo “Roll Royce” dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di depan gang Jalan Sidorame Surabaya sebanyak 1 (satu) butir berwarna biru berlogo “Roll Royce” dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di depan gang Jalan Sidorame Surabaya sebanyak 1 (satu) butir berwarna biru berlogo “Roll Royce” dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di depan gang Jalan Sidorame Surabaya sebanyak 1 (satu) butir berwarna biru berlogo “Roll Royce” dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di depan gang Jalan Sidorame Surabaya sebanyak 1 (satu) butir berwarna biru berlogo “Roll Royce” dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di depan gang Jalan Sidorame Surabaya sebanyak 1 (satu) butir berwarna biru berlogo “Roll Royce” dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di depan gang Jalan Sidorame Surabaya sebanyak 1 (satu) butir berwarna biru berlogo “Roll Royce” dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di depan gang Jalan Sidorame Surabaya sebanyak 1 (satu) butir berwarna biru berlogo “Roll Royce” dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di depan gang Jalan Sidorame Surabaya sebanyak 1 (satu) butir berwarna biru berlogo “Roll Royce” dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Yang mana maksud terdakwa mendapatkan barang tersebut untuk terdakwa konsumsi agar menambah stamina badan terdakwa sendiri
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa yang sedang menunggu sdr.RICHARD (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/226/VIII/RES.4.2/2024/Satresnarkoba tanggal 12 Agustus 2024) saksi RIZA PAHLEFI, saksi MUCHAMMAD DANIEL MAHENDRA yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat di depan Hotel Semut Jalam Samudra No.9-15 Kelurahan Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa SAHRUL ROMADHON BIN ABD LATIP melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan 3 (tiga) bungkus plastik transparan berisi 8 butir pil berwarna biru berlogo “Roll Royce” narkotika jenis extacy didalam genggaman tangan sebelah kiri terdakwa sedangkan 1 (satu) unit handphone merek Realme ditemukan didasbor motor yang berada didepan Hotel Semut tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Senin Tanggal 05 Agustus 2024 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05822/NNF/2024 atas nama terdakwa SAHRUL ROMADHON BIN ABD LATIP yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No. :17689/2024/NNF,- : berupa 8 (delapan) butir tablet warna biru loro “Roll Royce” dengan berat netto sekitar 3,522 gram tersebut di atas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif 3-Metilmetkatinona, terdaftar dalam golongan I nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 dan mengandung bahan aktif Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :
- No. : 17689/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 6 (enam) butir tablet berat netto sekitar 2,639 gram;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------
------------------------------------------------------------ A T A U --------------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa SAHRUL ROMADHON BIN ABD LATIP pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan Hotel Semut Jalam Samudra No.9-15 Kelurahan Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 saat sekira pukul 23.00 WIB terdakwa yang sedang menunggu sdr.RICHARD (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/226/VIII/RES.4.2/2024/Satresnarkoba tanggal 12 Agustus 2024) saksi RIZA PAHLEFI, saksi MUCHAMMAD DANIEL MAHENDRA yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat di depan Hotel Semut Jalam Samudra No.9-15 Kelurahan Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa SAHRUL ROMADHON BIN ABD LATIP melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan 3 (tiga) bungkus plastik transparan berisi 8 butir pil berwarna biru berlogo “Roll Royce” narkotika jenis extacy didalam genggaman tangan sebelah kiri terdakwa sedangkan 1 (satu) unit handphone merek Realme ditemukan didasbor motor yang berada didepan Hotel Semut tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Senin Tanggal 05 Agustus 2024 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05822/NNF/2024 atas nama terdakwa SAHRUL ROMADHON BIN ABD LATIP yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No. :17689/2024/NNF,- : berupa 8 (delapan) butir tablet warna biru loro “Roll Royce” dengan berat netto sekitar 3,522 gram tersebut di atas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif 3-Metilmetkatinona, terdaftar dalam golongan I nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 dan mengandung bahan aktif Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :
- No. : 17689/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 6 (enam) butir tablet berat netto sekitar 2,639 gram;
- Bahwa perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------- |