Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
950/Pdt.G/2025/PN Sby UMI URIANA INDIRA POPOI 1.BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) INTAN NASIONAL
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 950/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Minggu, 10 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UMI URIANA INDIRA POPOI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Susrekti Catur Titawati, SH.UMI URIANA INDIRA POPOI
Tergugat
NoNama
1BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) INTAN NASIONAL
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1AGUSTINA AYU TRISWARDANI,S.H.M.Kn.
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) SIDOARJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM, dikarenakan TERGUGAT I tidak mau mentaati hukum yang berlaku;
  2. Meminta salinan akta perjanjian kredit ke 1, 2,3 dan 4;
  3. Menyatakan Lunas terhadap kewajiban/hutang kredit modal kerja Penggugat kepada Tergugat I Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
  4. Mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3510 yang berkedudukan di Puri Indah Blok EE no.10 Sidoarjo – Jawa Timur, atas nama: AMBROSIUS MARIA RUSWANTO;
  5. Menyatakan pelelangan yang dilaksanakan Tergugat I melalui Tergugat II atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya yang berkedudukan di Puri Indah Blok EE No 10

 

 

 

 

 

 

Sdoarjo – Jawa Timur dengan nomor SHM No.3510 atas nama: AMBROSIUS MARIA RUSWANTOHARUS DIBATALKAN;

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dan seketika sebesar ganti rugi sebesar Rp 1.485.849.988,- ( Satu Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan juta Sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah):
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
  3. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun di kemudian hari terdapat verzet, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak