Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
105/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby CHOIRON PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 105/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Minggu, 22 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHOIRON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. M. SOKA, SH., MHCHOIRON
Tergugat
NoNama
1PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sejak diterbitkannya Surat Pemutusan Hubungan Kerja terhadap PENGGUGAT.
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 atau Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
  4. Menghukum TERGUGAT untukĀ  membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sebesar Rp. 112.018.000,- (seratus dua belas juta delapan belas ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Gaji dan Tunjangan PENGGUGAT sejak dilakukan Pemutusan Hubungan kerja (PHK) sampai PENGGUGAT memasuki usia pensiun yaitu selama 6 (enam) tahun masa kerja secara tunai dan sekaligus.
  7. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Hukum Kasasi oleh TERGUGAT (Uitvoerbaar bij voorraad).
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak