| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 60/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | 5.Ade Azharie 6.Agus Subagya 7.Asril 8.Greafik Loserte 9.Lignauli Theresa 10.Johan Dwi Junianto 11.Tony Indra 12.Martopo Budi Santoso |
YUNUS MAHATMA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 60/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 31 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 34/TUT.01.03/24/03/2026 | ||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||
| Dakwaan | KESATU : Pertama: -------Bahwa Terdakwa YUNUS MAHATMA selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono S Kabupaten Ponorogo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ponorogo Nomor: 800/141/405.10/2022, Tanggal 11 Februari 2022 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Direktur Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono S Kabupaten Ponorogo untuk periode Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2027, pada bulan Oktober 2021 sampai dengan tanggal 07 November 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu pada tahun 2021 sampai dengan pada tahun 2025, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono S. Kabupaten Ponorogo, Jalan Raya Ponorogo-Pacitan, Segading, Pakunden Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, Kantor Bupati Ponorogo Jalan Aloon-Aloon Utara No. 9 Ponorogo Mangkujayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, Pringgitan Rumah Dinas Bupati Ponorogo Jalan Aloon-Aloon Utara Temengungan Mangkujayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, Rumah NINIK SETYOWATI di Jl Arumdalu Nomor 4 Dukuh Mantren RT 003 RW 001 Desa Bajang Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan tindak pidana beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang seluruhnya berjumlah Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
Kedua: -------Bahwa Bahwa Terdakwa YUNUS MAHATMA selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono S Kabupaten Ponorogo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ponorogo Nomor: 800/141/405.10/2022, Tanggal 11 Februari 2022 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Direktur Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono S Kabupaten Ponorogo untuk periode Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2027, pada bulan Februari 2021 sampai dengan tanggal 07 November 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu pada tahun 2021 sampai dengan pada tahun 2025, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono S. Kabupaten Ponorogo, Jalan Raya Ponorogo-Pacitan, Segading, Pakunden Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, Kantor Bupati Ponorogo Jalan Aloon-Aloon Utara No. 9 Ponorogo Mangkujayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, Pringgitan Rumah Dinas Bupati Ponorogo Jalan Aloon-Aloon Utara Temengungan Mangkujayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, Rumah NINIK SETYOWATI di Jl Arumdalu Nomor 4 Dukuh Mantren RT 003 RW 001 Desa Bajang Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan tindak pidana beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi hadiah atau janji berupa uang seluruhnya berjumlah Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
KEDUA: Pertama: -------Bahwa Terdakwa YUNUS MAHATMA selaku Pegawai Negeri yaitu Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono S Kabupaten Ponorogo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ponorogo Nomor: 800/141/405.10/2022, Tanggal 11 Februari 2022 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Direktur Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono S Kabupaten Ponorogo untuk periode Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2027, bersama-sama SUGIRI SANCOKO selaku Penyelenggara Negara yaitu selaku Bupati Ponorogo pada periode tahun 2021 sampai dengan periode tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-312 Tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Di Kabupaten Dan Kota Pada Provinsi Jawa Timur dan pada periode tahun 2025 sampai dengan periode tahun 2030 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor 100.2.1.3-1719 Tahun 2025 tanggal 14 Februari 2025, Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Pada Kabupaten Dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2025-2030, pada tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu pada tahun 2022 sampai dengan pada tahun 2024, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. HARJONO S. Ponorogo Jalan Ponorogo-Pacitan Segading Pakunden Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, Joglo depan rumah RELELYANDA SOLEKHA WIJAYANTI alias LELY di Dukuh Sawoo RT 001/RW 001 Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah berupa uang seluruhnya berjumlah Rp950.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut yang berasal dari SUCIPTO selaku pemilik sekaligus Direktur CV CIPTO MAKMUR JAYA, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya
Kedua: -------Bahwa Terdakwa YUNUS MAHATMA selaku Pegawai Negeri yaitu Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono S Kabupaten Ponorogo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ponorogo Nomor: 800/141/405.10/2022, Tanggal 11 Februari 2022 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Direktur Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono S Kabupaten Ponorogo untuk periode Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2027, bersama-sama SUGIRI SANCOKO selaku Penyelenggara Negara yaitu selaku Bupati Ponorogo pada periode tahun 2021 sampai dengan periode tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-312 Tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Di Kabupaten Dan Kota Pada Provinsi Jawa Timur dan pada periode tahun 2025 sampai dengan periode tahun 2030 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor 100.2.1.3-1719 Tahun 2025 tanggal 14 Februari 2025, Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Pada Kabupaten Dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2025-2030, pada tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu pada tahun 2022 sampai dengan pada tahun 2024, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. HARJONO S. Ponorogo Jalan Ponorogo-Pacitan Segading Pakunden Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, Joglo depan rumah RELELYANDA SOLEKHA WIJAYANTI alias LELY di Dukuh Sawoo RT 001/RW 001 Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
