Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1334/Pdt.G/2024/PN Sby 1.Darmini
2.Sutarno
3.Nur Ani
4.Nuranah
5.Darmawan
6.Adi Purna
1.Arif Wahyudi ST,
2.Kristiana Paini Cs.
3.Noor Hidayat DS
4.Basuki Subianto (Direktur Utama PT. Surya Citra Indoraya)
5.Notaris & PPAT Anang Kusdariyanto Hariyadi
6.Kantor Pertanahan Kota Surabaya II
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1334/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Darmini
2Sutarno
3Nur Ani
4Nuranah
5Darmawan
6Adi Purna
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sahlan, S.H., M.H.Darmini
2Sahlan, S.H., M.H.Sutarno
3Sahlan, S.H., M.H.Nur Ani
4Sahlan, S.H., M.H.Nuranah
5Sahlan, S.H., M.H.Darmawan
6Sahlan, S.H., M.H.Adi Purna
Tergugat
NoNama
1Arif Wahyudi ST,
2Kristiana Paini Cs.
3Noor Hidayat DS
4Basuki Subianto (Direktur Utama PT. Surya Citra Indoraya)
5Notaris & PPAT Anang Kusdariyanto Hariyadi
6Kantor Pertanahan Kota Surabaya II
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan semua Bukti-bukti yang telah diajukan oleh Para Penggugat sah dan Berharga;
  3. Menyatakan tanah yang beralamat di Persil 2 dt.II Kel. Gunung Anyar Tambak (Leter C No. 10421), Kec. Rungkut, Kota Surabaya atau yang dikenal dengan  Jalan Gunung Anyar Tambak Kel. Gunung Anyar Tambak, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, sebagaimana yang tercantum dalam buku leter C Kelurahan Gunung Anyar Tambak sesuai Kutipan Leter C No. 10421, Persil 2 dt.II  luas 200m2 (dua ratus meter persegi) adalah milik Para Penggugat;
  4. Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI) secara tanggung renteng untuk membayar/mengganti rugi secara sekaligus dan tunai kerugian materiil dan imateriil kepada  Para Penggugat sebesar Rp. 3.400.000.000,- (tiga milyar empat seratus juta rupiah);
  6. Menghukum Para Tergugat apabila tidak bisa mengganti kerugian Para Penggugat untuk Mengembalikan/Mengosongkan tanah tersebut yaitu tanah yang beralamat di Persil 2 dt.II Kel. Gunung Anyar Tambak (Leter C No. 10421), Kec. Rungkut, Kota Surabaya atau yang dikenal dengan  Jalan Gunung Anyar Tambak Kel. Gunung Anyar Tambak, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, sebagaimana yang tercantum dalam buku leter C Kelurahan Gunung Anyar Tambak sesuai Kutipan Leter C No. 10421, Persil 2 dt.II  luas 200m2 (dua ratus meter persegi) kepada Para Penggugat;
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas objek sengketa tanah yang beralamat di Persil 2 dt.II Kel. Gunung Anyar Tambak (Leter C No. 10421), Kec. Rungkut, Kota Surabaya atau yang dikenal dengan  Jalan Gunung Anyar Tambak Kel. Gunung Anyar Tambak, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, sebagaimana yang tercantum dalam buku leter C Kelurahan Gunung Anyar Tambak sesuai Kutipan Leter C No. 10421, Persil 2 dt.II  luas 200m2 (dua ratus meter persegi) milik Para Penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut:
  8. Sebelah Utara          : Rencana Jalan
  9. Sebelah Timur          : Tanah Milik Sdr.Hadi Agus Suharminto
  10. Sebelah Selatan      : Tanah Milik Sdr.Basuki Subianto
  11. Sebelah Barat           : Tanah Milik Eks Sdr.Djoko

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) per hari setiap sejak keputusan ini diucapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya hingga Para Tergugat membayar secara lunas (cash dan/atau tunai serta sekaligus);
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat  (Uitvoerbaar bij Vorraad);
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.       
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak