Dakwaan |
Pertama
------- Bahwa Ia Terdakwa AHMAD ADITYA HAFIZH ISMAIL Als AYAM pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kost Djuragan Kamar Gunung Anyar yang beralamat di Jalan Gunung Anyar Lor Gg.2 Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa Terdakwa sekira Tahun 2023 sampai dengan tanggal 1 Januari 2025 bekerja sebagai Housekeeper di Hotel Paragon Kota Semarang, lalu kenal dengan Saksi ANA NOVITA PUTRI dan Saksi NUR SYAHIRAH Als SERA yang merupakan penghuni kos di Hotel Paragon Kota Semarang.
- Bahwa dalam kesehariannya Saksi NUR SYAHIRAH Als SERA dan Saksi ANA NOVITA PUTRI bekerja menyediakan jasa layanan seks komersial/Open BO melalui aplikasi percakapan Michat, lalu sekira tanggal 02 Januari 2025 Saksi NUR SYAHIRAH Als SERA dan Saksi ANA NOVITA PUTRI menggunakan jasa Terdakwa untuk mencarikan tamu melalui aplikasi Michat dengan memberikan imbalan berupa uang sebesar Rp.50.000,- per tamu yang berhasil didapatkan.
- Kemudian sekira hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ADI NOORVIANTO, Saksi ANA NOVITA PUTRI dan Saksi NUR SYAHIRAH Als SERA berangkat dari Kota Semarang menuju Kota Surabaya untuk membuka jasa layanan seks komersial / Open BO. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ADI NOORVIANTO, Saksi ANA NOVITA PUTRI dan Saksi NUR SYAHIRAH Als SERA menginap di Kost Djuragan Kamar, yang beralamat di Jalan Gunung Anyar Lor Gg. 2 Kelurahan Gunung Anyar Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, yakni menggunakan Kamar Nomor 20 sebagai tempat tinggal Saksi ANA NOVITA PUTRI dan Saksi NUR SYAHIRAH Als SERA dan kamar nomor 21 digunakan sebagai tempat tinggal Terdakwa bersama Saksi ADI NOORVIANTO, kemudian jika mendapatkan order kedua kamar tersebut digunakan untuk memberikan layanan seksual, sedangkan Terdakwa bersama dengan Saksi ADI NOORVIANTO menunggu diluar. Untuk biaya penginapan ditanggung seluruhnya oleh Saksi ANA NOVITA PUTRI dan Saksi NUR SYAHIRAH Als SERA.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 Terdakwa mulai melakukan promosi atau penawaran jasa seksual melalui aplikasi Michat terhadap Saksi ANA NOVITA PUTRI dan Saksi NUR SYAHIRAH Als SERA dengan menggunakan akun atas nama YUKA dan NABILA dengan cara mencantumkan foto fiktif, serta penambahan keterangan pada profil akun Michat yang intinya menyediakan jasa seks komersial. Kemudian sekira jam 19.00 WIB Terdakwa berhasil mendapat pelanggan yakni Saksi JOKO WALUYO yang meminta layanan seks Threesome dengan tarif Rp.1.500.000,-, setelah itu Terdakwa memberitahu Saksi ANA NOVITA PUTRI dan Saksi NUR SYAHIRAH Als SERA jika ada tamu yang meminta layanan seks threesome dan mereka menyetujuinya, kemudian sekira jam 19.53 WIB Terdakwa memastikan ke Saksi JOKO WALUYO melalui chat Michat, selanjutnya tamu tersebut mengirimkan foto jika sudah berada di kos Djuragan Kamar, kemudian Terdakwa langsung mengarahkan ke kamar Nomor 21 yang saat itu terdapat Saksi NUR SYAHIRAH Als SERA, sedangkan Saksi ANA NOVITA PUTRI masih melayani tamu lain yang dicarikan oleh Terdakwa juga di kamar nomor 20. Kemudian saksi NUR SYAHIRAH Als SERA mengobrol berdua bersama dengan tamu yakni Saksi JOKO WALUYO sambil menunggu kedatangan Saksi ANA NOVITA PUTRI, kemudian saksi JOKO WALUYO memberikan uang tunai sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu sekitar jam 20.15 WIB Saksi ANA NOVITA PUTRI masuk kedalam kamar nomor 21, lalu membuka baju untuk melakukan hubungan badan dengan Saksi JOKO WALUYO, sedangka saksi NUR SYAHIRAH Als SERA menunggu giliran. Kemudian berselang beberapa menit ketika saksi NUR SYAHIRAH Als SERA dan Saksi JOKO WALUYO melakukan hubungan badan, terdengar suara gedoran dari luar kamar dan setelah dicek ternyata merupakan petugas kepolisian dari Dit Reskrimum Polda Jawa Timur yang melakukan penggerebekan, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) beserta barang bukti yang telah disita lainnya, dan petugas kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa pada saat sedang berada di warung nasi dekat kos Djuragan Kamar, untuk selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan untuk dimintai pertanggungjawaban.
- Bahwa perbuatan Terdakwa telah melakukan penggunaan posisi rentan Saksi NUR SYAHIRAH Als SERA dan Saksi ANA NOVITA PUTRI sebagai pemberi layanan seks komersial, dengan tujuan eksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. -----
Atau
Kedua
------- Bahwa Ia Terdakwa AHMAD ADITYA HAFIZH ISMAIL Als AYAM pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kost Djuragan Kamar Gunung Anyar yang beralamat di Jalan Gunung Anyar Lor Gg.2 Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------
-
- Bahwa Terdakwa sekira Tahun 2023 sampai dengan tanggal 1 Januari 2025 bekerja sebagai Housekeeper di Hotel Paragon Kota Semarang, lalu kenal dengan Saksi ANA NOVITA PUTRI dan Saksi NUR SYAHIRAH Als SERA yang merupakan penghuni kos di Hotel Paragon Kota Semarang.
- Bahwa dalam kesehariannya Saksi NUR SYAHIRAH Als SERA dan Saksi ANA NOVITA PUTRI bekerja menyediakan jasa layanan seks komersial/Open BO melalui aplikasi percakapan Michat, lalu sekira tanggal 02 Januari 2025 Saksi NUR SYAHIRAH Als SERA dan Saksi ANA NOVITA PUTRI menggunakan jasa Terdakwa untuk mencarikan tamu melalui aplikasi Michat dengan memberikan imbalan berupa uang sebesar Rp.50.000,- per tamu yang berhasil didapatkan.
- Kemudian sekira hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ADI NOORVIANTO, Saksi ANA NOVITA PUTRI dan Saksi NUR SYAHIRAH Als SERA berangkat dari Kota Semarang menuju Kota Surabaya untuk membuka jasa layanan seks komersial / Open BO. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ADI NOORVIANTO, Saksi ANA NOVITA PUTRI dan Saksi NUR SYAHIRAH Als SERA menginap di Kost Djuragan Kamar, yang beralamat di Jalan Gunung Anyar Lor Gg. 2 Kelurahan Gunung Anyar Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, yakni menggunakan Kamar Nomor 20 sebagai tempat tinggal Saksi ANA NOVITA PUTRI dan Saksi NUR SYAHIRAH Als SERA dan kamar nomor 21 digunakan sebagai tempat tinggal Terdakwa bersama Saksi ADI NOORVIANTO, kemudian jika mendapatkan order kedua kamar tersebut digunakan untuk memberikan layanan seksual, sedangkan Terdakwa bersama dengan Saksi ADI NOORVIANTO menunggu diluar. Untuk biaya penginapan ditanggung seluruhnya oleh Saksi ANA NOVITA PUTRI dan Saksi NUR SYAHIRAH Als SERA.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 Terdakwa mulai melakukan promosi atau penawaran jasa seksual melalui aplikasi Michat terhadap Saksi ANA NOVITA PUTRI dan Saksi NUR SYAHIRAH Als SERA dengan menggunakan akun atas nama YUKA dan NABILA dengan cara mencantumkan foto fiktif, serta penambahan keterangan pada profil akun Michat yang intinya menyediakan jasa seks komersial. Kemudian sekira jam 19.00 WIB Terdakwa berhasil mendapat pelanggan yakni Saksi JOKO WALUYO yang meminta layanan seks Threesome dengan tarif Rp.1.500.000,-, setelah itu Terdakwa memberitahu Saksi ANA NOVITA PUTRI dan Saksi NUR SYAHIRAH Als SERA jika ada tamu yang meminta layanan seks threesome dan mereka menyetujuinya, kemudian sekira jam 19.53 WIB Terdakwa memastikan ke Saksi JOKO WALUYO melalui chat Michat, selanjutnya tamu tersebut mengirimkan foto jika sudah berada di kos Djuragan Kamar, kemudian Terdakwa langsung mengarahkan ke kamar Nomor 21 yang saat itu terdapat Saksi NUR SYAHIRAH Als SERA, sedangkan Saksi ANA NOVITA PUTRI masih melayani tamu lain yang dicarikan oleh Terdakwa juga di kamar nomor 20. Kemudian saksi NUR SYAHIRAH Als SERA mengobrol berdua bersama dengan tamu yakni Saksi JOKO WALUYO sambil menunggu kedatangan Saksi ANA NOVITA PUTRI, kemudian saksi JOKO WALUYO memberikan uang tunai sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu sekitar jam 20.15 WIB Saksi ANA NOVITA PUTRI masuk kedalam kamar nomor 21, lalu membuka baju untuk melakukan hubungan badan dengan Saksi JOKO WALUYO, sedangka saksi NUR SYAHIRAH Als SERA menunggu giliran. Kemudian berselang beberapa menit ketika saksi NUR SYAHIRAH Als SERA dan Saksi JOKO WALUYO melakukan hubungan badan, terdengar suara gedoran dari luar kamar dan setelah dicek ternyata merupakan petugas kepolisian dari Dit Reskrimum Polda Jawa Timur yang melakukan penggerebekan, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) beserta barang bukti yang telah disita lainnya, dan petugas kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa pada saat sedang berada di warung nasi dekat kos Djuragan Kamar, untuk selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan untuk dimintai pertanggungjawaban.
- Bahwa perbuatan Terdakwa telah menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh Saksi ANA NOVITA PUTRI dan Saksi NUR SYAHIRAH Als SERA dengan orang lain yaitu para pelanggan atau penjaja pekerja seks komersial dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP. ---------------- |