| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188
Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM – 1966 /Eoh.2/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
DODIK SETIAWAN Bin YOYOK SUDARNO (alm)
Surabaya
51 tahun / 25 September 1974
Laki-laki
Indonesia
Jl. Platuk Donomulyo I-C No.35, RT.003, Rw. 013, Kel. Sidotopo Wetan, Kec. Kenjeran Surabaya
Islam
Wiraswasta
SMK
|
II. PENAHANAN :
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 14 Februari 2026 sampai dengan tanggal 05 Maret
|
- Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 06 Maret 2026 sampai dengan tanggal 14 April 2026
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 14 April 2026 sampai dengan tanggal 03 Mei 2026
|
III. DAKWAAN :
------------ Bahwa terdakwa DODIK SETIAWAN Bin YOYOK SUDARNO (alm) pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Febuari 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa Jl. Jarsongo II Surabaya , atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana, menraik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun 125 tahun 2024 warna merah dengan No Pol :S-3149-PH dari saksi ERWIN ANUGRAH RAMADHAN (berkas terpisah) dengan cara yaitu pada awalnya terdakwa membuka halaman Marketplace di Facebook dan terdakwa melihat iklan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 tahun 2004 warna merah dengan No Pol :S-3149-PH yang dijual dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) Kemudian terdakwa menghubungi saksi ERWIN ANUGRAH RAMADHAN (berkas terpisah) melalui pesan singkat facebook messenger, lalu terdakwa melanjutkan berkomunikasi melalui kolom komentar pada iklan tersebut, terdakwa meminta nomer whatsapp dari saksi ERWIN ANUGRAH RAMADHAN (berkas terpisah yang menjual sepeda motor dan terdakwa melakukan tawar menawar harga dan terjadi kesepakatan di harga Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa meminta alamat dari saksi ERWIN ANUGRAH RAMADHAN (berkas terpisah) yang beralamat di Jl. Jarsongo II Surabaya, kemudian terdakwa berangkat dengan menggunakan Ojek Online menuju alamat tersebut untuk melakukan transaksi jual beli sepeda motor tersebut lalu terdakwa membeli motor tersebut dengan harga Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa sebelumnya sudah mengetahui, 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Suzuki Shogun 125 Tahun 2004, warna merah, Nopol: S-3149-PH, yang di beli tersebut tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB yang sah. Karena pada iklan di halaman Marketplace Facebook Tersebut hanya di lengkapi 1 (Satu) Lembar fotocopy STNK . Setelah terdakwa membeli motor tersebut, terdakwa akan menjual sepeda motor tersebut, dengan cara memposting iklan melalui Marketplace Facebook. Terdakwa memposting 1 (Satu) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun 125 tahun 2004, warna merah, Nopol: S-3149-PH, di marketplace facebook pada hari Jum,at tanggal 13 Febuari 2026, sekira jam 10.00 WIB, di rumah terdakwa Jl. Platuk Donomulyo I-C, No.35 Surabaya. Terdakwa akan menjual lagi dengan harga Rp. 2.300.000,- (Dua juta tiga ratus ribu rupiah) Nego.
.
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a dan huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |