Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
681/Pid.B/2026/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH DODIK SETIAWAN Bin YOYOK SUDARNO. (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 681/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 2637 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODIK SETIAWAN Bin YOYOK SUDARNO. (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                    P- 29

 

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM –  1966 /Eoh.2/04/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama  Lengkap

     Tempat Lahir

     Umur/tanggal lahir

     Jenis kelamin

     Kebangsaan

     Tempat tinggal

    

      

       Agama

     Pekerjaan

     Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:

DODIK SETIAWAN Bin YOYOK SUDARNO (alm)

Surabaya

51 tahun / 25  September 1974

Laki-laki

Indonesia

Jl. Platuk Donomulyo I-C No.35, RT.003, Rw. 013, Kel. Sidotopo Wetan, Kec. Kenjeran Surabaya

 

Islam

Wiraswasta

SMK

 

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 14 Februari  2026 sampai dengan tanggal 05 Maret

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 06 Maret  2026 sampai dengan tanggal 14 April 2026

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 14 April 2026 sampai dengan tanggal 03 Mei  2026

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa DODIK SETIAWAN Bin YOYOK SUDARNO (alm) pada hari Rabu  tanggal 11 Februari  2026 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Febuari 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa Jl. Jarsongo II  Surabaya , atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana, menraik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana  , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda  motor merk Suzuki Shogun 125 tahun 2024 warna merah dengan No Pol :S-3149-PH dari saksi  ERWIN ANUGRAH RAMADHAN (berkas terpisah)   dengan cara yaitu pada awalnya terdakwa membuka halaman Marketplace di Facebook dan terdakwa melihat iklan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 tahun 2004 warna merah dengan No Pol :S-3149-PH yang dijual dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)  Kemudian terdakwa menghubungi saksi  ERWIN ANUGRAH RAMADHAN (berkas terpisah)   melalui pesan singkat facebook messenger, lalu terdakwa melanjutkan berkomunikasi melalui kolom komentar pada iklan tersebut, terdakwa meminta nomer whatsapp dari saksi ERWIN ANUGRAH RAMADHAN (berkas terpisah yang menjual sepeda motor dan terdakwa melakukan tawar menawar harga dan terjadi kesepakatan di harga Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa meminta alamat dari saksi ERWIN ANUGRAH RAMADHAN (berkas terpisah) yang beralamat di Jl. Jarsongo II Surabaya, kemudian  terdakwa berangkat dengan menggunakan Ojek Online menuju alamat tersebut untuk melakukan transaksi jual beli sepeda motor tersebut lalu terdakwa membeli motor tersebut dengan harga Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa sebelumnya sudah mengetahui, 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Suzuki Shogun 125 Tahun 2004, warna merah, Nopol: S-3149-PH,  yang di beli  tersebut tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB yang sah. Karena pada iklan di halaman Marketplace Facebook Tersebut hanya di lengkapi 1 (Satu) Lembar fotocopy STNK . Setelah terdakwa membeli motor tersebut, terdakwa akan menjual sepeda motor tersebut, dengan cara memposting iklan melalui Marketplace Facebook. Terdakwa memposting 1 (Satu) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun 125 tahun 2004, warna merah, Nopol: S-3149-PH, di marketplace facebook pada hari Jum,at tanggal 13 Febuari 2026, sekira jam 10.00 WIB, di rumah terdakwa Jl. Platuk Donomulyo I-C, No.35 Surabaya. Terdakwa akan menjual lagi dengan harga Rp. 2.300.000,- (Dua juta tiga ratus ribu rupiah) Nego.

.

 

 ------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a dan huruf b  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya