Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
- Tunggakan pokok : Rp. 82.400.000,-
- Tunggakan Bunga : Rp. 34.472.337,-
- Secondary Accrued Int : Rp. 7.603.355,-
- Total Kewajiban : Rp. 124.475.692,-
(Seratus Dua Puluh Empat Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Letter C Nomor 3111 Luas : 84 M2 atas nama Suhartik yang terletak di Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Gresik dan Letter C Nomor 3171 Luas : 84 M2 atas nama Imron Fauzi yang terletak di Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Gresik; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Letter C Nomor 3111 Luas : 84 M2 atas nama Suhartik yang terletak di Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Gresik dan Letter C Nomor 3171 Luas : 84 M2 atas nama Imron Fauzi yang terletak di Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Gresik; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|