Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2470/Pid.Sus/2024/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. MUHAMMAD SUBHAN AMIRUDIN BIN ERVI PURNOMO Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2470/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6434/M.5.43/Enz.1/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SUBHAN AMIRUDIN BIN ERVI PURNOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SUBHAN AMIRUDIN BIN ERVI PURNOMO pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Ds Jeruklegi Rt 06 Rw 02 Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, atau pada tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yakni saksi Yopi Tri Prasetya SH, Saksi Ricky Fernanda Pratama, Saksi Muhammad Subhan Amirudin Bin Ervi Purnomo beralamat di Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Berawal pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira jam 21.00 wib bertempat di Ds Jeruklegi Rt 06 Rw 02 Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo terdakwa bertemu dengan Saksi Rahman Setyo Asmoro Bin Juma’in (dalam berkas terpisah) kemudian terdakwa membeli narkotika jenis ganja dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja terdakwa pulang ke rumah.
    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 13.30 wib bertempat di Jl Jagalan Kelurahan Krian Rt 14 Rw 03 Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, atas informasi masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Saksi Yopi Tri Prasetya SH dan Saksi Ricky Fernanda Pratama yang merupakan anggota kepolisian, dilanjutkan dengan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) poket plastic klip yang berisi narkotika jensi ganja dengan berat ± 12,960 gram yang ditemukan di dalam tas yang berada dalam rumah, 1(satu) buah HP Iphone yang ditemukan di genggaman tangan terdakwa, barang bukti tersebut keseluruhan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 08281/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa MUHAMMAD SUBHAN AMIRUDIN BIN ERVI PURNOMO yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 24069/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) bungkus kertas berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 12,960 gram;

telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama MUHAMMAD SUBHAN AMIRUDIN BIN ERVI PURNOMO oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI,S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 24069/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

Sisa Barang Bukti : 24069/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 12,420 gram.

Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

    • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak berprofesi dibidang Kedokteran maupun Kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SUBHAN AMIRUDIN BIN ERVI PURNOMO pada hari Jumat  tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jl Jagalan Kelurahan Krian Rt 14 Rw 03 Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, atau pada tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yakni saksi Yopi Tri Prasetya SH, Saksi Ricky Fernanda Pratama, Saksi Muhammad Subhan Amirudin Bin Ervi Purnomo beralamat di Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 13.30 wib bertempat di Jl Jagalan Kelurahan Krian Rt 14 Rw 03 Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, atas informasi masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Saksi Yopi Tri Prasetya SH dan Saksi Ricky Fernanda Pratama yang merupakan anggota kepolisian, dilanjutkan dengan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) poket plastic klip yang berisi narkotika jensi ganja dengan berat ± 12,960 gram yang ditemukan di dalam tas yang berada dalam rumah, 1(satu) buah HP Iphone yang ditemukan di genggaman tangan terdakwa, barang bukti tersebut keseluruhan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 08281/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa MUHAMMAD SUBHAN AMIRUDIN BIN ERVI PURNOMO yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 24069/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) bungkus kertas berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 12,960 gram;

telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama MUHAMMAD SUBHAN AMIRUDIN BIN ERVI PURNOMO oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI,S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 24069/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

Sisa Barang Bukti : 24069/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 12,420 gram.

Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

    • Bahwa terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak berprofesi dibidang Kedokteran maupun Kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya