| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 23/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby | Tan Edison | PT Indo Media Universal | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
| Nomor Perkara | 23/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 23 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon PKPU untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Termohon PKPU masih memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sebesar Rp2.745.853.556,25 (dua miliar tujuh ratus empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh tiga ribu lima ratus lima puluh enam koma dua puluh lima rupiah) dan belum dibayar lunas kepada Pemohon PKPU; 3. Menyatakan Termohon PKPU memiliki lebih dari 1 (satu) Kreditor; 4. Menyatakan Termohon PKPU berada dalam masa PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan; 5. Menunjuk seorang Hakim Niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU ini; 6. Menunjuk dan mengangkat Pengurus: Saudara ALEXANDRE PETRUS ATMADJAJA, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-22.AH.04.05-2022 tanggal 25 Maret 2022; 7. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU (Debitor) dan para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan PKPU Sementara in casu diucapkan; 8. Menyatakan bahwa besaran imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus selesai melaksanakan tugasnya dan PKPU ini berakhir; 9. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini yang besarnya akan ditangguhkan sampai PKPU ini berakhir. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
