Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
918/Pdt.G/2025/PN Sby PT Intiland Grande 1.PUSPA DEWI PURBANING TYAS, S.PD.
2.KATRINA DEVANIA CITTA PRAMONO
3.VINCENTIUS HANSEL PRAMONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 918/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Intiland Grande
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LARDI, SH., MHPT Intiland Grande
Tergugat
NoNama
1PUSPA DEWI PURBANING TYAS, S.PD.
2KATRINA DEVANIA CITTA PRAMONO
3VINCENTIUS HANSEL PRAMONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Bank Pan Indonesia, Tbk Cabang Surabaya
2Irawati Njoto, SH., Notaris di Surabaya
3Sri Wahyu Jatmikowati, SH., MH. Notaris di Surabaya
4Reni Widjajanti Subiantoro, SH. Notaris di Surabaya
5Anita Lucia Kendarto, SH., M.Kn. Notaris di Surabaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat ;
  3. Menyatakan sah demi hukum Akta Subrogasi Nomor 58 tanggal 22 April 2022 yang dibuat dihadapan Anita Lucia Kendarto, S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya (Turut Tergugat V) antara Penggugat dengan Turut Tergugat I berkaitan dengan pembayaran atas pelunasan fasilitas kredit Tuan Djoko Hadi Pramono, sebesar Rp. 2.188.000.000,00 (dua milyar seratus delapan puluh delapan juta rupiah) ;
  4. Menyatakan sah demi hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah Tinggal Nomor: 248/A-128/KTRK/GN/2014 tertanggal 3 Juni 2014 antara Penggugat dengan  Tuan Djoko Hadi Pramono;
  5. Menyatakan para Tergugat telah membatalkan transaksi atas pembelian 1 (satu) unit rumah yang terletak di Komplek Graha Natura, Kav A-128, Tipe Celinda, dengan luas tanah ± 200 m 2 dan luas bangunan ± 210 m 2 , Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya .
  6. Menyatakan uang yang telah disetor oleh para Tergugat kepada Penggugat sebesar : Rp.3.136.000.000,00 (tiga milyar seratus tiga puluh enam juta rupiah) tidak dapat ditarik kembali dan sepenuhnya menjadi milik Penggugat ;
  7. Memerintahkan kepada para Tergugat dan/atau siapapun juga yang menempati objek sengketa atau siapapun juga yang mendapatkan hak darinya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan atas sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Komplek Graha Natura, Kav A-128, Tipe Celinda, dengan luas tanah + 200 m2 dan luas bangunan + 210 m2 , Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya kepada Penggugat dan jika perlu menggunakan bantuan Pejabat Negara yang berwenang;
  8. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) hingga Tergugat  memenuhi isi Putusan;
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya terhadap :
  • Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Komplek Graha Natura, Kav A-128, Tipe Celinda, dengan luas tanah + 200 m 2 dan luas bangunan + 210 m 2 , Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.
  1. Memerintahkan kepada para Tergugat (i.c. Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III), para Turut Tergugat (i.c. Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, dan Turut Tergugat V) untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, dan kasasi;
  3. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak