| Petitum |
- Menyatakan menerima gugatan PENGGUGAT;
- Menyatakan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV disebut juga Para Tergugat, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta Tergugat III;
- Menyatakan akta jual beli kapal TB Pollux Nomor 43 tanggal 30 Oktober 2015 dan akta jual beli kapal BG Patriot nomor 44 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I di Surabaya tanggal 30 Oktober 2015 antara Penggugat dengan Tergugat II untuk kepentingan Tergugat III adalah jual beli pura-pura / proforma dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat serta gugur demi hukum;
- Menyatakan akta kuasa untuk menjual nomor 45 untuk TB Pollux dan akta kuasa untuk menjual nomor 46 untuk BG Patriot yang diberikan oleh Tergugat II untuk kepentingan Tergugat III kepada Penggugat yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I di Surabaya tanggal 30 Oktober 2015 antara Penggugat dengan Tergugat II untuk kepentingan Tergugat III adalah Akta yang menunjukkan bahwa Penggugat tetap sebagai pemilik TB Pollux dan BG Patriot;
- Menyatakan Penggugat tidak melakukan pemberitaan Bohong sebagaimana yang dituduhkan oleh Tergugat IV untuk kepentingan Tergugat III dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/3/I/2025/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU;
- Menyatakan Laporan Polisi Nomor LP/B/3/I/2025/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU beserta Surat turunan lainnya yang dikeluarkan oleh POLDA Kepulauan Riau adalah premature, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan gugur demi Hukum serta tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan kewajiban Tergugat III kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat III atau siapa saja yang membeli, menyewa atau menguasai TB Pollux dan BG Patriot untuk mengembalikan/menyerahkan TB Pollux dan BG Patriot kepada Penggugat tanpa beban apapun atau mengganti senilai dengan perolehan Kedua kapal tersebut seharga Rp. 10.358.044.700,- (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh delapan juta empat puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat III untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat berupa uang sewa kapal selama 108 bulan dengan nilai sewa sebesar Rp. 500.000.000,-/bulan, sehingga total nilai sewa menjadi : 108 bulan x Rp. 500.000.000,,/bulan = Rp. 54.000.000.000,- (lima puluh empat miliar rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp. 13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV atau PARA TERGUGAT, membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) setiap hari kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya Banding atau Kasasi, maupun Verzet;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV atau PARA TERGUGAT, membayar biaya Perkara yang timbul secara tanggung renteng;
- Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan menjalankan isi putusan ini;
|