Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
262/Pid.B/2026/PN Sby DUTA MELLIA, SH HADI SISWANTO bin SUHARTO (alm.) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 262/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 73/M.5.10.3/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DUTA MELLIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADI SISWANTO bin SUHARTO (alm.)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa terdakwa HADI SISWANTO BIN SUHARTO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 06.50 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Jalan Manyar Sabrangan 9/14 RT.001 RW.003 Kelurahan Manyar Sabrangan Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa ijin, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa telah bermain judi bola online PARLAY jenis “WiGObet” pada situs website wigowin-99.Com dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, yang dilakukan dengan cara awalnya cara terdakwa TOPUP menggunakan aplikasi DANA miliknya dengan Nomor 081330407198, lalu melakukan pencarian melalui Google Chrome "WiGOber", yang mana terdakwa setelah masuk ke situs Judi Online "WiGObet" dan terdakwa Log in atau masuk dengan Nama Pengguna "MAHAKARYA" dan dengan Kata Sandi "Surabaya234" selanjutnya terdakwa melakukan Deposit uang terlebih dahulu dengan menggunakan QRIS yang dihubungkan dengan akun DANA miliknya deposit Minimal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa memilih Jenis judi bola online "WiGOber" dan memilih SABA SPORTS dan menebak salah satu klub yang akan memenangkan pertandingan sepak bola dan terkadang secara PARLAY yaitu penggabungan beberapa pertandingan untuk dijadikan dalam satu taruhan dengan memasang bet atau taruhan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa dikatakan menang apabila terdakwa berhasil menebak siapa pemenang pertandingan sepak bola jenis tebak 1 pertandingan atau single adalah 1 banding I, dengan system apabila terdakwa memasang taruhan senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) maka apabila terdakwa menang maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) juga, Sedangkan penentuan hasil kemenangan dan perhitungan pembayaran pada sistem PARLAY bisa berbeda-beda tergantung pada aturan yang diterapkan oleh penyedia website judi online tersebut;

 

 

  • Bahwa permainan judi bola online PARLAY jenis “WiGObet” pada situs website wigowin-99.Com yang dimainkan terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dan terdakwa melakukan permainan judi tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang;

----- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa HADI SISWANTO BIN SUHARTO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 06.50 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Jalan Manyar Sabrangan 9/14 RT.001 RW.003 Kelurahan Manyar Sabrangan Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa telah bermain judi bola online PARLAY jenis “WiGObet” pada situs website wigowin-99.Com dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, yang dilakukan dengan cara awalnya cara terdakwa TOPUP menggunakan aplikasi DANA miliknya dengan Nomor 081330407198, lalu melakukan pencarian melalui Google Chrome "WiGOber", yang mana terdakwa setelah masuk ke situs Judi Online "WiGObet" dan terdakwa Log in atau masuk dengan Nama Pengguna "MAHAKARYA" dan dengan Kata Sandi "Surabaya234" selanjutnya terdakwa melakukan Deposit uang terlebih dahulu dengan menggunakan QRIS yang dihubungkan dengan akun DANA miliknya deposit Minimal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa memilih Jenis judi bola online "WiGOber" dan memilih SABA SPORTS dan menebak salah satu klub yang akan memenangkan pertandingan sepak bola dan terkadang secara PARLAY yaitu penggabungan beberapa pertandingan untuk dijadikan dalam satu taruhan dengan memasang bet atau taruhan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa dikatakan menang apabila terdakwa berhasil menebak siapa pemenang pertandingan sepak bola jenis tebak 1 pertandingan atau single adalah 1 banding I, dengan system apabila terdakwa memasang taruhan senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) maka apabila terdakwa menang maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) juga, Sedangkan penentuan hasil kemenangan dan perhitungan pembayaran pada sistem PARLAY bisa berbeda-beda tergantung pada aturan yang diterapkan oleh penyedia website judi online tersebut;
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh Petugas Kepolisian sehingga pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 10.00 wib, saksi SUTRISNO dan saksi FEBIAN LASADEWA KUNCORO, SH beserta satu tim selaku Anggota Kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah Jl. Manyar Sabrangan 9/14 RT.01 RW.03 Kelurahan Manyar Sabrangan Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya, dengan ditemukannya barang bukti berupa 1 (satu) handphone merk VIVO Y20, Warna: Dawn White, RAM 3 GB kapasitas 64 GB, IMEI 1: 861993057971677, IMEI 2: 861993057971669, dengan Nomor Panggil : 081330407198 yang digunakan terdakwa untuk bermain judi bola online;
  • Bahwa terdakwa bermain judi bola online PARLAY jenis “WiGObet” pada situs website wigowin-99.Com tersebut sejak tahun 2022 dan dalam bermain Judi bola online tersebut terdakwa melakukan withdraw atau penarikan dana dari hasil perjudian di akun MAHAKARYA website WiGObet pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sebesar Rp.500.939,-(lima ratus ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah) dan Rp.2.251.000,-(dua juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) yang mana uang tersebut masuk ke akun E-wallet DANA milik terdakwa kemudian apabila terdalwa ingin mencairkannya kedalam bentuk uang tunai akan melakukan pencairan melalui Indomaret atau Alfamart;
  • Bahwa permainan judi bola online PARLAY jenis “WiGObet” pada situs website wigowin-99.Com yang dimainkan terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dan terdakwa melakukan permainan judi tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-undang  RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya