| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188
Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM – 7556 /Eoh.2/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
AINUL YAKIN Bin YENI RAHMAN (alm)
Surabaya
27 tahun / 16 November 1997
Laki-laki
Indonesia
Bulak Banteng Baru Gg. Anggrek No. 20-B RT.005 RW.014 Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya
Islam
Tidak bekerja
SMK
|
II. PENAHANAN :
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 24 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 12 November 2025
|
- Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 13 November 2025 sampai dengan tanggal 22 Desember 2025
|
|
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan tanggal 10 Januari 2026
Rutan, sejak tanggal 11 Januari 2026 sampai dengan 09 Februari 2026
|
III. DAKWAAN :
------------ Bahwa terdakwa AINUL YAKIN Bin YENI RAHMAN (alm) bersama dengan saksi HERI Bin SUTIKNO (dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. SOLEH (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 03.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Warkop Pandawa Jl. Kenjeran Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hijau berboncengan dengan saksi HERI Bin SUTIKNO dan Sdr. SOLEH melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2013 No. Pol. W-6654-VR sedang terparkir didepan Warkop dan terlihat pemiliknya sedang tertidur didalam Warkop. Selanjutnya timbul niat dari terdakwa bersama saksi HERI Bin SUTIKNO dan Sdr. SOLEH untuk mengambil sepeda motor tersebut, setelah itu saksi HERI Bin SUTIKNO turun dari sepeda motor Honda Beat warna hijau diikuti juga oleh terdakwa, sedangkan Sdr. SOLEH menunggu didekat Warkop untuk memantau keadaan di sekitar, selanjutnya saksi HERI Bin SUTIKNO masuk kedalam Warkop dan di dalam Warkop tersebut saksi AHMAD EFENDI dan saksi ALFAJAR REVANO PRAMUDYA sedang tertidur, kemudian saksi HERI Bin SUTIKNO melihat kunci kontak sepeda motor dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A 15-S warna hitam yang berada di samping saksi AHMAD EFENDI serta 1 (satu) buah handphme merk Infinix hot 40 wama biru yang berada di samping saksi ALFAJAR REVANO PRAMUDYA, selanjutnya tanpa sepengetahuan pemiliknya, saksi HERI Bin SUTIKNO segera mengambil kunci kontak sepeda motor dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A 15-S warna hitam serta 1 (satu) buah handphme merk Infinix hot 40 wama biru, kemudian terhadap kunci kontak sepeda motor diserahkan kepada terdakwa, setelah itu terdakwa langsung mengambil dan membawa pergi sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2013 No. Pol. W-6654-VR milik saksi AHMAD EFENDI sedangkan untuk 1 (satu) buah handphone merk Oppo A 15-S warna hitam serta 1 (satu) buah handphme merk Infinix hot 40 wama biru diserahkan kepada Sdr. SOLEH;
- Bahwa terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2013 No. Pol. W-6654-VR dijual oleh Sdr. SOLEH kepada orang lain yang laku sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian uang hasil penjualan sepeda motor dibagi bertiga dan terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), hingga akhirnya pada hari Karnis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 16.08 WIB terdakwa berhasil ditangkap oleh DANYON RAHARDIAN dan saksi WIRA MAULANA PUTRA PRATAMA (masing-masing anggota SatReskrim Polrestabes Surabaya) sewaktu berada di Jl. Wonosari Lor No 99 Surabaya;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi AHMAD EFENDI dan saksi ALFAJAR REVANO PRAMUDYA mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |