| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188
Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM – 7452 /Eoh.2/12 /2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
- Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
ANDIKA MAULANA Bin FAUZAN
Surabaya
26 tahun / 05 April 1999
Laki-laki
Indonesia
JI. Mrutu Kalianyar No.151 RT. 02 RW.04 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Surabaya
Islam
Belum Bekerja
SMP
|
- Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
ARIZAL RIZKY SAPUTRA Bin SARNO
Surabaya
31 tahun / 17 April 1994
Laki-laki
Indonesia
JI. Mrutu Kalianyar No.131 RT. 02 RW.04 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Surabaya
Islam
Swasta
SMP (tidak tamat)
|
II. PENAHANAN :
|
|
:
|
- Terdakwa ANDIKA MAULANA Bin FAUZAN, Rutan sejak tanggal 19 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 07 November 2025
- Terdakwa ARIZAL RIZKY SAPUTRA Bin SARNO, Rutan sejak tanggal 01 November 2025 sampai dengan tanggal 20 November 2025
|
- Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
- Terdakwa ANDIKA MAULANA Bin FAUZAN, Rutan sejak tanggal 08 November 2025 sampai dengan tanggal 17 Desember 2025
- Terdakwa ARIZAL RIZKY SAPUTRA Bin SARNO, Rutan sejak tanggal 21 November 2025 sampai dengan tanggal 30 Desember 2025
|
|
|
:
|
Masing-masing Rutan, sejak tanggal 16 Desember 2025 sampai dengan tanggal 04 Januari 2026
|
III. DAKWAAN :
------------ Bahwa terdakwa ANDIKA MAULANA Bin FAUZAN dan terdakwa ARIZAL RIZKY SAPUTRA Bin SARNO pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Pos Kamling Jl. Kebonsari V No. 01 RT.06 RW.02 Kel. Kebonsari Kec. Jambangan Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa ANDIKA MAULANA Bin FAUZAN dan terdakwa ARIZAL RIZKY SAPUTRA Bin SARNO datang dengan berboncengan sepeda motor sudah mempunyai niat untuk mengambil scaffolding, karena keadaan dirasa aman selanjutnya terdakwa ARIZAL RIZKY SAPUTRA Bin SARNO segera mendekati letak scaffolding, sedangkan terdakwa ANDIKA MAULANA Bin FAUZAN tetap menunggu diatas sepeda motor sambil mengawasi keadaan disekitar tempat tersebut, setelah itu tanpa sepengetahuan pemiliknya, terdakwa ARIZAL RIZKY SAPUTRA Bin SARNO segera mengambil 4 (empat) kaki scaffolding yang berada di bawah tangga Pos Kamling, lalu dibawa dan diangkut dengan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa ANDIKA MAULANA Bin FAUZAN, namun perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ANDIKA MAULANA Bin FAUZAN dan terdakwa ARIZAL RIZKY SAPUTRA Bin SARNO tersebut diketahui oleh saksi KRIS GIANTORO kemudian terdakwa ANDIKA MAULANA Bin FAUZAN dan terdakwa ARIZAL RIZKY SAPUTRA Bin SARNO terjatuh dari sepeda motor sehingga diamankan oleh warga untuk dibawa ke depan Mushola, namun pada saat itu terdakwa ARIZAL RIZKY SAPUTRA Bin SARNO berhasil melarikan diri, hingga terdakwa ARIZAL RIZKY SAPUTRA Bin SARNO berhasil dilakukan penangkapan oleh anggota Polisi pada hari Jum'at tanggal 31 Oktober 2025;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi ALFAN BRAMESTIA mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP |