| Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa YULI ROYNALDO BIN WUS PINANGGIH bersama sdri. RIZKA NURHAYATI (DPO) pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekitar 03.30 WIB atau yang dilakukan setidak-idaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jl. Manukan Indah Blok 19-H/23 RT 11 RW 03 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes Kota Surabaya atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana "mengambil suatu barang, sebagian atau seluruhnya milik orang lain Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama sama dan bersekutu " Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB saksi RONALDO LUIS PRASETYO DWI A,N.P (berkas penuntutan terpisah) datang ke tempat kos terdakwa YULI ROYNALDO BIN WUS PINANGGIH di Jl. Rejosari Surabaya dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Supra X tahun 2006 warna hitam silver Nopol L-3183-GV milik saksi SUBARI. Kemudian terdakwa YULI ROYNALDO mengatakan bahwasanya tunggu dirumah dulu jaga anak-anak terdakwa sembari terdakwa meminjam sepeda motor merk Honda Supra X tahun 2006 warna hitam silver Nopol L-3183-GV untuk digunakan mengambil motor Honda Beat tahun 2016 Nopol L-2986-XU milik saksi RIO KAURNIASYAH. Selanjutnya terdakwa bersama sdri. RIZKA NURHAYATI (DPO) berangkat ke Jl. Manukan Indah Blok 19 Surabaya untuk mengambil satu sepeda motor merk Honda Beat tahun 2016 Nopol L-2986-XU milik saksi RIO KAURNIASYAH. Sesampai tiba di Jl. Manukan Indah Blok 19 Surabaya terdakwa turun dari motor merk Honda Supra X tahun 2006 warna hitam silver Nopol L-3183-GV dan sdr. RIZKA NURHAYATI (DPO) menunggu di jalan. Kemudian terdakwa YULI ROYNALDO memanjat pagar rumah selanjutnya tanpa izin dari Saksi RIO KAURNIASYAH terdakwa mengambil motor Honda Beat tahun 2016 Nopol L-2986-XU dengan 1 (satu) buah kuni kontak yang sebelumnya kunci motor Honda Beat Tahun 2016 Nopol L-2986-XU tersebut sudah diambil oleh terdakwa. Setelah berhasil mengambil motor Honda Beat tahun 2016 Nopol L-2986-XU milik saksi RIO KAURNIASYAH terdakwa langsung balik ke kos di Jl. Rejosari Surabaya. Selanjutnya sesampai di kos terdakwa mengajak saksi RONALDO LUIS PRASETYO DWI A,N.P (berkas penuntutan terpisah) untuk menjual motor Honda Beat tahun 2016 Nopol L-2986-XU ke Pasuruan. Setelah sampai di Pasuruan, Terdakwa bersama saksi RONALDO LUIS PRASETYO DWI A,N.P (berkas penuntutan terpisah) berhasil menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2016 Nopol L-2986-XU kepada sdr. MAS (DPO) seharga Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2016 Nopol L-2986-XU tersebut Terdakwa bagi dengan saksi RONALDO LUIS PRASETYO DWI A,N.P (berkas penuntutan terpisah) dengan pembagian terdakwa mendapatkan Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan saksi RONALDO LUIS PRASETYO DWI A,N.P (berkas penuntutan terpisah) mendapatkan bagian Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari;
- Selanjutnya berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya Pelaku Pencurian sebagaimana dengan Laporan Polisi saksi RIO KAURNIASYAH, dan kemudian setelah ditindaklanjuti dan benar ditemukan identitas Terdakwa, kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB datanglah saksi RIBUT PRASETYO BUDI dan saksi DICKY LESFURY, yang mana keduanya adalah anggota Kepolisian Sektor Tandes, kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa YULI ROYNALDO di dalam kos terdakwa di Jl. Rejosari Baru 2 Kel. Pakal Kec. Pakal Surabaya. Setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, Terdakwa mengakui perbuatannya dan langsung di bawa Ke Kantor Kepolisian Sektor Tandes.
- Bahwa terdakwa YULI ROYNALDO BIN WUS PINANGGIH mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2016 Nopol L-2986-XU milik saksi RIO KAURNIASYAH tanpa izin terlebih dahulu.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa YULI ROYNALDO beserta sdri. RIZKA NURHAYATI (DPO), dan saksi RONALDO LUIS PRASETYO DWI A,N.P (berkas penuntutan terpisah), saksi RIO KAURNIASYAH mengalami kerugian materiil sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, f dan g Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana --------------------------------------------
---------- Bahwa Terdakwa YULI ROYNALDO BIN WUS PINANGGIH bersama sdri. RIZKA NURHAYATI (DPO) pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekitar 03.30 WIB atau yang dilakukan setidak-idaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jl. Manukan Indah Blok 19-H/23 RT 11 RW 03 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes Kota Surabaya atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana "mengambil suatu barang, sebagian atau seluruhnya milik orang lain Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama sama dan bersekutu " Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB saksi RONALDO LUIS PRASETYO DWI A,N.P (berkas penuntutan terpisah) datang ke tempat kos terdakwa YULI ROYNALDO BIN WUS PINANGGIH di Jl. Rejosari Surabaya dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Supra X tahun 2006 warna hitam silver Nopol L-3183-GV milik saksi SUBARI. Kemudian terdakwa YULI ROYNALDO mengatakan bahwasanya tunggu dirumah dulu jaga anak-anak terdakwa sembari terdakwa meminjam sepeda motor merk Honda Supra X tahun 2006 warna hitam silver Nopol L-3183-GV untuk digunakan mengambil motor Honda Beat tahun 2016 Nopol L-2986-XU milik saksi RIO KAURNIASYAH. Selanjutnya terdakwa bersama sdri. RIZKA NURHAYATI (DPO) berangkat ke Jl. Manukan Indah Blok 19 Surabaya untuk mengambil satu sepeda motor merk Honda Beat tahun 2016 Nopol L-2986-XU milik saksi RIO KAURNIASYAH. Sesampai tiba di Jl. Manukan Indah Blok 19 Surabaya terdakwa turun dari motor merk Honda Supra X tahun 2006 warna hitam silver Nopol L-3183-GV dan sdr. RIZKA NURHAYATI (DPO) menunggu di jalan. Kemudian terdakwa YULI ROYNALDO memanjat pagar rumah selanjutnya tanpa izin dari Saksi RIO KAURNIASYAH terdakwa mengambil motor Honda Beat tahun 2016 Nopol L-2986-XU dengan 1 (satu) buah kuni kontak yang sebelumnya kunci motor Honda Beat Tahun 2016 Nopol L-2986-XU tersebut sudah diambil oleh terdakwa. Setelah berhasil mengambil motor Honda Beat tahun 2016 Nopol L-2986-XU milik saksi RIO KAURNIASYAH terdakwa langsung balik ke kos di Jl. Rejosari Surabaya. Selanjutnya sesampai di kos terdakwa mengajak saksi RONALDO LUIS PRASETYO DWI A,N.P (berkas penuntutan terpisah) untuk menjual motor Honda Beat tahun 2016 Nopol L-2986-XU ke Pasuruan. Setelah sampai di Pasuruan, Terdakwa bersama saksi RONALDO LUIS PRASETYO DWI A,N.P (berkas penuntutan terpisah) berhasil menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2016 Nopol L-2986-XU kepada sdr. MAS (DPO) seharga Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2016 Nopol L-2986-XU tersebut Terdakwa bagi dengan saksi RONALDO LUIS PRASETYO DWI A,N.P (berkas penuntutan terpisah) dengan pembagian terdakwa mendapatkan Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan saksi RONALDO LUIS PRASETYO DWI A,N.P (berkas penuntutan terpisah) mendapatkan bagian Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari;
- Selanjutnya berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya Pelaku Pencurian sebagaimana dengan Laporan Polisi saksi RIO KAURNIASYAH, dan kemudian setelah ditindaklanjuti dan benar ditemukan identitas Terdakwa, kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB datanglah saksi RIBUT PRASETYO BUDI dan saksi DICKY LESFURY, yang mana keduanya adalah anggota Kepolisian Sektor Tandes, kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa YULI ROYNALDO di dalam kos terdakwa di Jl. Rejosari Baru 2 Kel. Pakal Kec. Pakal Surabaya. Setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, Terdakwa mengakui perbuatannya dan langsung di bawa Ke Kantor Kepolisian Sektor Tandes.
- Bahwa terdakwa YULI ROYNALDO BIN WUS PINANGGIH mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2016 Nopol L-2986-XU milik saksi RIO KAURNIASYAH tanpa izin terlebih dahulu.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa YULI ROYNALDO beserta sdri. RIZKA NURHAYATI (DPO), dan saksi RONALDO LUIS PRASETYO DWI A,N.P (berkas penuntutan terpisah), saksi RIO KAURNIASYAH mengalami kerugian materiil sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, f dan g Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana -------------------------------------------- |