INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
15/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain/2025/PN.Niaga Sby | PT. SAKTI MAIT JAYA LANGIT | 1.TIM KURATOR PT. SAKTI MAIT JAYA LANGIT 2.EX TIM KURATOR PT. SAKTI MAIT JAYA LANGIT 3.KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH 4.KPP PRATAMA PALANGKA RAYA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lainnya | ||||||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain/2025/PN.Niaga Sby | ||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 09 Mei 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||
Termohon |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||
Petitum | 1. Menerima Gugatan Lain-Lain Penggugat untuk seluruhnya.
2. Memerintahkan Tim Kurator PT. Sakti Mait Jaya Langit (dalam Pailit) (i.c. Tergugat I) untuk mencatatkan Tagihan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (i.c Tergugat III) kedalam Daftar Piutang PT. Sakti Mait Jaya Langit.
3. Memerintahkan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (i.c. Tergugat III) untuk memberikan data-data atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Tagihan Pajak yang Tidak atau Kurang Dibayar atau Tidak Seharusnya Dikembalikan PT. Sakti Mait Jaya Langit kepada Tim Kurator PT. Sakti Mait Jaya Langit (dalam Pailit)(i.c. Tergugat I).
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |