Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
259/Pdt.Bth/2026/PN Sby Bank Perekonomian Rakyat Universal (BPR Universal) 1.KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
2.TRIA NATALINA, S.E., MBA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 259/Pdt.Bth/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Perekonomian Rakyat Universal (BPR Universal)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tiara Anggraenny Putri HirawanBank Perekonomian Rakyat Universal (BPR Universal)
Tergugat
NoNama
1KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
2TRIA NATALINA, S.E., MBA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) dari PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah pihak ketiga beritikad baik yang sah menurut hukum dan merupakan pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama atas Seripikat Hak Milik (SHM) No. 04668/ Pondok Pucung, seluas 337 m2, atas nama Tria Natalina sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Tanggungan No. 03694/2023;
  3. Menyatakan bahwa OBJEK JAMINAN tersebut di atas adalah objek yang telah lebih dahulu dibebani Hak Tanggungan yang sah dan belum hapus menurut hukum;
  4. Menyatakan bahwa OBJEK JAMINAN tersebut tidak termasuk sebagai objek yang dapat dikenai tindakan eksekutorial dalam pelaksanaan putusan pidana terhadap TERLAWAN II sepanjang mengesampingkan atau merugikan hak preferen PELAWAN sebagai pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama;
  5. Menyatakan bahwa hak PELAWAN sebagai kreditur separatis tetap melekat dan wajib dihormati dalam setiap pelaksanaan sita, lelang, atau tindakan eksekusi apa pun terhadap objek-objek tersebut;
  6. Memerintahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (TERLAWAN I) untuk mengangkat blokir atas Seripikat Hak Milik (SHM) No. 04668/Pondok Pucung, seluas 337 m2, atas nama Tria Natalina;
  7. Memerintahkan agar dalam hal dilakukan pelaksanaan sita atau lelang atas objek-objek tersebut, hak PELAWAN sebagai pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama didahulukan pemenuhannya dari hasil penjualan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  8. Menyatakan bahwa setiap tindakan eksekutorial terhadap objek-objek tersebut tidak boleh menghilangkan, meniadakan, atau menurunkan derajat hak kebendaan PELAWAN yang telah lahir lebih dahulu;
  9. Menghukum PARA TERLAWAN untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum;
  11. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak