Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pid.Pra/2025/PN Sby LIS KUNIAYAH KEJATI JATIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 40/Pid.Pra/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LIS KUNIAYAH
Termohon
NoNama
1KEJATI JATIM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Jimmy Tanaya sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor Kep-123/M.5/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 terkait dugaan peristiwa pidana penyimpangan kegiatan belanja hibah dan belanja modal barang/jasa sekolah menengah kejuruan (SMK) Swasta dan Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh Termohon berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap Jimmy Tanaya;
  4. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan nama baik, kedudukan, kehormatan, dan harkat martabat Jimmy Tanaya.
  5. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.
Pihak Dipublikasikan Ya