Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
132/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby LIE WELLY KIANTO WIJAYA 1.PT BANGUN INDOPRALON SUKSES
2.AFRA BAIAT
3.WIHONO GUSTAN
4.KPP PRATAMA SURABAYA WONOCOLO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 132/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 08 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIE WELLY KIANTO WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Patricius Elfran Agung Sudrajat SH.MBALIE WELLY KIANTO WIJAYA
Tergugat
NoNama
1PT BANGUN INDOPRALON SUKSES
2AFRA BAIAT
3WIHONO GUSTAN
4KPP PRATAMA SURABAYA WONOCOLO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah  melakukan perbuatan melawan  undang-undang no.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian  Perselisihan  Hubungan Industrial jo UU NO. 13 TAHUN 2003  tentang Ketenagakerjaan jo UU 11 TAHUN 2020 tentang Cipta Kerja jo. PERPPU No.  2 tahun 2022 tenting Cipta Kerja ;
  3. Menyatakan tidak sah PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA dari Para Tergugat kepada Penggugat  ;
  4. Menyatakan tidak sah surat somasi dari Kantor Hukum  Jeverson Petonengan  ,Jakarta Pusat tertanggal  23-09-2024 karena tidak berdasarkan pada surat Kuasa yang sah dan berdasarkan anggaran dasar  perusahaan dari Tergugat I ;
  5. Menghukum Para Tergugat  membayar uang gaji terhitung mulai bulan Mei 2024  hingga Oktober 2024   sebesar Rp. 9.545.736,- x 6 bulan yang belum terbayar sebesar Rp. 57.274.416 ,- , dan demikian seterusnya hingga putusan PHI ini berkekuatan hukum yang tetap ;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan copy perjanjian PKWT antara Penggugat dengan Tergugat I sebagai wakil perusahaan PT. BANGUN INDOPRALON SUKSES ;
  7. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar ganti rugi Immateriil   karena tuduhan Fitnah dan Pencemaran nama baik kepada Penggugat sebesar  Rp.10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah ) secara langsung dan seketika ;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak