Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
324/Pid.B/2026/PN Sby AHMAD MUZAKKI SH MUHAMMAD PANJI WICAKSONO, S.Pd Bin EKO WIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 324/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.176/M.5.10.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD MUZAKKI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD PANJI WICAKSONO, S.Pd Bin EKO WIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMMAD PANJI WICAKSONO BIN EKO WIDIYANTO pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 s/d  hari Rabu tanggal 10 September 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Karangan Mulia 4 No.09 Kel.babatan Kec.Wiyung Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : —---------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas, terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian yang awalnya Pihak Kepolisianm mendapatkan laporan dari saksi IDDO LAKSONO HARTANTO.ST mengenai penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan terdakwa dengan cara Awalnya pada tanggal 9 September 2025, terdakwa menawarkan logam mulia emas Antam kepada saksi IDDO LAKSONO HARTANTO.ST dengan rincian emas antam 10 gram sebanyak 9 keping dan emas antam ukuran 5 gram sebanyak 4 keping  total 13 keping emas antam dengan nilai nominal Rp. 211.900.000,-. kemudian saksi IDDO LAKSONO HARTANTO.ST setuju dan sepakat membeli lalu saksi IDDO LAKSONO HARTANTO.ST melakukan transfer ke rekening BCA atas nama Muhammad Panji Wicaksono nomor 8162034358, dan terdakwa menjanjikan emas dikirim tanggal 10 September 2025. Sesuai yang dijanjikan oleh saksi IDDO LAKSONO HARTANTO.ST pada tanggal 10 September 2025 malam hari sekitar jam 19.00 Wib dengan perjanjian emas akan di antarkan ke rumah pelapor IDDO LAKSONO HARTANTO yang beralamat di Jl. Karangan Mulya IV No 09 Kecamatan Wiyung Surabaya dan pada pukul jam 20.00 WIB terdakwa menelpon Istri saksi IDDO LAKSONO HARTANTO.ST yaitu saksi DIAN KURNIATI dengan menjelaskan tas berisi emas tersebut milik terdakwa hilang di Masjid Al - Akbar Surabaya dan kemudian terdakwa bersama saksi IDDO LAKSONO HARTANTO.ST datang ke Polrestabes Surabaya melaporkan perkara tas terdakwa hilang yang berisi emas antam dengan berat 200 gram dan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 400.000.000,-.Tanggal 13 September 2025 dan  terdakwa sepakat bertemu dengan saksi IDDO LAKSONO HARTANTO.ST di rumah terdakwa Dusun Gendol  Rt 2 Rw 6 Kelurahan Pakukerto Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan dengan tujuan mediasi penyelesaian uang pembelian emas antam sebesar Rp. 229.000.000,-(dua ratus dua puluh sembilan juta rupiah milik saksi IDDO LAKSONO HARTANTO.ST akan tetapi tidak ada titik temu selanjutnya terdakwa di tangkap atas dasar laporan dari saksi IDDO LAKSONO HARTANTO.ST dan akibat perbuatan terdakwa, saksi IDDO LAKSONO HARTANTO.ST mengalami kerugian kurang lebih Rp. 229.000.000,-(dua ratus dua puluh sembilan juta rupiah)

 

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya