| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188
Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
|
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
| |
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Reg. Perk. No. : PDM- 7640 / Eoh .2 / 12 /2025
a. Identitas terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
BAMBANG KRISDEWANTO, DRS.QIA.MM
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
60 tahun / 17 Juli 1965
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Perum Greenwood E9 / 25 Citraland RT 001 RW 007 Kel. Made Kec. Sambikerep Surabaya atau di Jl. Lontar Indah XI Blok PA 4 No. 11 Surabaya .
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
S-2
|
|
|
|
|
b. Penahanan :
|
|
|
-
-
|
Penyidik
Perpanjangan oleh JPU
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 30 Oktober 2025 s/d tanggal 18 November 2025
Rutan, sejak tanggal 19 November 2025 s/d tanggal 28 Desember 2025
|
|
-
-
|
Penuntut Umum
Perpanjangan KPN
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 24 Desember 2025 s/d tanggal 12 Januari 2026
Rutan, sejak tanggal 13 Januari 2026 s/d 11 Februari 2026
|
|
- Dakwaan :
Pertama
Bahwa terdakwa BAMBANG KRISDEWANTO, DRS. QIA. MM pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 pada jam yang tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di Apartemen Ciputra World unit 2679 Surabaya alamat Jl. Mayjen Sungkono Nomor 89 Surabaya atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya sekitar awal bulan Januari tahun 2024 saksi IMELDA GUNAWAN diperkenalkan oleh sdr. ASRI selaku karyawan Bank BRI Cab. Marthadinata Malang kepada terdakwa yang mengaku sebagai karyawan PT. DOK DAN PERKAPALAN SURABAYA dalam rangka sebagai seseorang yang akan menyediakan permodalan usaha pemotongan ayam milik saksi IMELDA GUNAWAN. Selanjutnya antara saksi IMEDA GUNAWAN dan terdakwa melanjutkan percakapan melalui chat Whatsapp, dan ketika itu terdakwa menawarkan kepada saksi IMELDA GUNAWAN bahwa adanya pelelangan mobil di Kementrian BUMN Jakarta sebanyak total 32 mobil dan akan mendapatkan keuntungan pada bulan Februari 2024. Awalnya saksi IMELDA GUNAWAN tidak tertarik, namun ketika terdakwa meyakinkan kepada saksi IMELDA GUNAWAN bahwa lelang tersebut benar adanya dan dapat memasukkan nama saksi IMELDA GUNAWAN ke lelang tersebut melalui sehingga saksi IMELDA GUNAWAN tertarik. Selanjutnya disampaikan kepada saksi IMELDA GUNAWAN bahwa terdapat total 32 mobil yang dilelang, namun saksi IMELDA GUNAWAN diarahkan untuk mengambil 4 mobil saja dengan rincian 1 unit mobil avanza dan 3 unit mobil inova dengan rincian uang muka yang harus dibayarkan untuk mobil avanza sebesar Rp.25.000.000,- dan untuk mobil inova sebesar Rp.35.000.000,-. Sekira bulan januari hingga bulan Februari 2024 secara bertahap saksi IMELDA GUNAWAN telah melakukan transfer kepada terdakwa sebesar Rp. 149.000.000,-, namun ketika di lakukan konfirmasi ulang kepada terdakwa ternyata terdakwa tidak bisa dihubungi dan ketika saksi IMELDA GUNAWAN mengirimkan surat somasi sebanyak 2 kali ke alamat terdakwa yaitu di perum Greenwood E9/25 Surabaya tidak ada tanggapan
- Bahwa saksi IMELDA GUNAWAN telah melakukan transfer kepada terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 05 Januari 2024 pukul 20:07 WIB transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.21.500.000,-
- Pada tanggal 06 Januari 2024 pukul 19:57 WIB transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.8.500.000,-
- Pada tanggal 07 Januari 2024 pukul 11:00 WIB transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.5.000.000,-.
- Pada tanggal 07 Januari 2024 pukul 13:08 WIB transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.5.000.000,-.
- Pada tanggal 13 Januari 2024 pukul 13:17WIB transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.50.500.000,-.
- Pada tanggal 10 Januari 2024 pukul 19:36WIB transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.15.000.000,-.
- Pada tanggal 13 Januari 2024 pukul 13:18WIB transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.12.000.000,-.
- Pada tanggal 13 Januari 2024 pukul 19:07 WIB transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.7.000.000,-.
- Pada tanggal 17 Januari 2024 pukul 10:55WIB transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.4.000.000,-.
- Pada tanggal 16 Januari 2024 pukul 07:16WIB transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.6.000.000,-
- Pada tanggal 24 Januari 2024 pukul 15:29 WIB 1 ( satu ) lembar bukti transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.8.000.000,-.
- Pada tanggal 24 Januari 2024 pukul 16:34 WIB.1 ( satu ) lembar bukti transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.1.000.000,-
- Pada tanggal 02 Februari 2024 pukul 13:26 WIB 1 ( satu ) lembar bukti transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.6.000.000,-
- Bahwa terdakwa kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan berhasil diamankan, terdakwa mengatakan bahwa pelelangan mobil dari kementrian BUMN Jakarta tersebut tidak ada atau fiktif hanya untuk menguntungkan diri sendiri atas uang milik saksi IMELDA GUNAWAN yang selanjutnya uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi IMELDA GUNAWAN mengalami kerugian sebesar ± Rp. 149.000.000,- (seratus empat puluh sembilan juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU RI No. 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa BAMBANG KRISDEWANTO, DRS. QIA. MM pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 pada jam yang tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di Apartemen Ciputra World unit 2679 Surabaya alamat Jl. Mayjen Sungkono Nomor 89 Surabaya atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang didalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya sekitar awal bulan Januari tahun 2024 saksi IMELDA GUNAWAN diperkenalkan oleh sdr. ASRI selaku karyawan Bank BRI Cab. Marthadinata Malang kepada terdakwa yang mengaku sebagai karyawan PT. DOK DAN PERKAPALAN SURABAYA dalam rangka sebagai seseorang yang akan menyediakan permodalan usaha pemotongan ayam milik saksi IMELDA GUNAWAN. Selanjutnya antara saksi IMEDA GUNAWAN dan terdakwa melanjutkan percakapan melalui chat Whatsapp, dan ketika itu terdakwa menawarkan kepada saksi IMELDA GUNAWAN bahwa adanya pelelangan mobil di Kementrian BUMN Jakarta sebanyak total 32 mobil dan akan mendapatkan keuntungan pada bulan Februari 2024. Awalnya saksi IMELDA GUNAWAN tidak tertarik, namun ketika terdakwa meyakinkan kepada saksi IMELDA GUNAWAN bahwa lelang tersebut benar adanya dan dapat memasukkan nama saksi IMELDA GUNAWAN ke lelang tersebut melalui sehingga saksi IMELDA GUNAWAN tertarik. Selanjutnya disampaikan kepada saksi IMELDA GUNAWAN bahwa terdapat total 32 mobil yang dilelang, namun saksi IMELDA GUNAWAN diarahkan untuk mengambil 4 mobil saja dengan rincian 1 unit mobil avanza dan 3 unit mobil inova dengan rincian uang muka yang harus dibayarkan untuk mobil avanza sebesar Rp.25.000.000,- dan untuk mobil inova sebesar Rp.35.000.000,-. Sekira bulan januari hingga bulan Februari 2024 secara bertahap saksi IMELDA GUNAWAN telah melakukan transfer kepada terdakwa sebesar Rp. 149.000.000,-, namun ketika di lakukan konfirmasi ulang kepada terdakwa ternyata terdakwa tidak bisa dihubungi dan ketika saksi IMELDA GUNAWAN mengirimkan surat somasi sebanyak 2 kali ke alamat terdakwa yaitu di perum Greenwood E9/25 Surabaya tidak ada tanggapan
- Bahwa saksi IMELDA GUNAWAN telah melakukan transfer kepada terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 05 Januari 2024 pukul 20:07 WIB transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.21.500.000,-
- Pada tanggal 06 Januari 2024 pukul 19:57 WIB transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.8.500.000,-
- Pada tanggal 07 Januari 2024 pukul 11:00 WIB transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.5.000.000,-.
- Pada tanggal 07 Januari 2024 pukul 13:08 WIB transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.5.000.000,-.
- Pada tanggal 13 Januari 2024 pukul 13:17WIB transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.50.500.000,-.
- Pada tanggal 10 Januari 2024 pukul 19:36WIB transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.15.000.000,-.
- Pada tanggal 13 Januari 2024 pukul 13:18WIB transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.12.000.000,-.
- Pada tanggal 13 Januari 2024 pukul 19:07 WIB transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.7.000.000,-.
- Pada tanggal 17 Januari 2024 pukul 10:55WIB transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.4.000.000,-.
- Pada tanggal 16 Januari 2024 pukul 07:16WIB transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.6.000.000,-
- Pada tanggal 24 Januari 2024 pukul 15:29 WIB 1 ( satu ) lembar bukti transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.8.000.000,-.
- Pada tanggal 24 Januari 2024 pukul 16:34 WIB.1 ( satu ) lembar bukti transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.1.000.000,-
- Pada tanggal 02 Februari 2024 pukul 13:26 WIB 1 ( satu ) lembar bukti transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.6.000.000,-
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi IMELDA GUNAWAN mengalami kerugian sebesar ± Rp. 149.000.000,- (seratus empat puluh sembilan juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU RI No.1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |