Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2026/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH BAMBANG KRISDEWANTO, DRS. QIA. MM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 33/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 7548 / M.5.10.3 / Eoh .2 / 12 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG KRISDEWANTO, DRS. QIA. MM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

“UNTUK KEADILAN”

P-29

       

    

SURAT DAKWAAN

                                    Reg. Perk. No. : PDM-  7640 / Eoh .2 / 12  /2025

 

a.     Identitas terdakwa :

 

     Nama lengkap

:

BAMBANG KRISDEWANTO, DRS.QIA.MM

    Tempat lahir

:

Surabaya             

    Umur / tanggal lahir

:

60  tahun /  17 Juli 1965

    Jenis kelamin

:

Laki-laki    

    Kebangsaan

:

Indonesia

    Tempat tinggal

:

Perum Greenwood E9 / 25 Citraland RT 001 RW 007 Kel. Made Kec. Sambikerep Surabaya atau di Jl. Lontar Indah XI Blok PA 4 No. 11 Surabaya .

    Agama

:

Islam   

    Pekerjaan

:

Swasta 

    Pendidikan

:

S-2  

 

 

 

b.  Penahanan :

 

-

 

-

Penyidik

 

Perpanjangan oleh JPU   

:

 

:

Rutan, sejak tanggal  30 Oktober 2025 s/d tanggal 18 November   2025

Rutan, sejak tanggal 19 November 2025  s/d tanggal  28 Desember   2025

-

 

-

Penuntut Umum

 

Perpanjangan KPN

:

 

:

 

 

Rutan, sejak tanggal 24 Desember 2025 s/d tanggal 12 Januari 2026

Rutan, sejak tanggal 13 Januari 2026 s/d 11 Februari 2026

 

 

  1. Dakwaan  :

Pertama 

                 Bahwa terdakwa  BAMBANG KRISDEWANTO, DRS. QIA. MM pada hari  Jumat   tanggal  05 Januari 2024   pada jam yang tidak dapat diingat lagi  atau setidak-tidaknya pada bulan Januari   tahun 2024  bertempat di   Apartemen Ciputra World unit 2679 Surabaya alamat Jl. Mayjen Sungkono Nomor 89 Surabaya atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri  Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya sekitar awal bulan Januari tahun 2024  saksi IMELDA GUNAWAN  diperkenalkan oleh  sdr. ASRI selaku karyawan Bank BRI Cab. Marthadinata Malang kepada terdakwa  yang mengaku sebagai karyawan PT. DOK DAN PERKAPALAN SURABAYA dalam rangka sebagai seseorang yang akan menyediakan permodalan usaha pemotongan ayam milik saksi IMELDA GUNAWAN. Selanjutnya antara saksi IMEDA GUNAWAN dan terdakwa  melanjutkan percakapan melalui chat Whatsapp, dan ketika itu terdakwa  menawarkan kepada saksi IMELDA GUNAWAN bahwa adanya pelelangan mobil di Kementrian BUMN Jakarta sebanyak total 32 mobil  dan akan mendapatkan keuntungan pada bulan Februari 2024. Awalnya saksi IMELDA GUNAWAN tidak tertarik, namun ketika terdakwa meyakinkan kepada saksi IMELDA GUNAWAN  bahwa lelang tersebut benar adanya dan dapat memasukkan nama saksi IMELDA GUNAWAN ke lelang tersebut melalui sehingga saksi IMELDA GUNAWAN tertarik. Selanjutnya disampaikan kepada saksi IMELDA GUNAWAN bahwa terdapat total 32 mobil yang dilelang, namun saksi IMELDA GUNAWAN diarahkan untuk mengambil 4 mobil saja dengan rincian 1 unit mobil avanza dan 3 unit mobil inova dengan rincian uang muka yang harus dibayarkan untuk mobil avanza sebesar Rp.25.000.000,- dan untuk mobil inova sebesar Rp.35.000.000,-. Sekira bulan januari hingga bulan Februari 2024 secara bertahap saksi IMELDA GUNAWAN telah melakukan transfer kepada terdakwa sebesar Rp. 149.000.000,-, namun ketika di lakukan konfirmasi ulang kepada terdakwa ternyata terdakwa tidak bisa dihubungi dan ketika saksi IMELDA GUNAWAN mengirimkan surat somasi sebanyak 2 kali ke alamat terdakwa yaitu di perum Greenwood E9/25 Surabaya tidak ada tanggapan
  • Bahwa saksi IMELDA GUNAWAN telah melakukan transfer kepada terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada tanggal 05 Januari 2024 pukul 20:07 WIB transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.21.500.000,-
  • Pada tanggal 06 Januari 2024 pukul 19:57 WIB transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.8.500.000,-
  • Pada tanggal 07 Januari 2024 pukul 11:00 WIB transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.5.000.000,-.
  • Pada tanggal 07 Januari 2024 pukul 13:08 WIB transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.5.000.000,-.
  • Pada tanggal 13 Januari 2024 pukul 13:17WIB  transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.50.500.000,-.
  • Pada tanggal 10 Januari 2024 pukul 19:36WIB transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.15.000.000,-.
  • Pada tanggal 13 Januari 2024 pukul 13:18WIB transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.12.000.000,-.
  • Pada tanggal 13 Januari 2024 pukul 19:07 WIB transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.7.000.000,-.
  • Pada tanggal 17 Januari 2024 pukul 10:55WIB transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.4.000.000,-.
  • Pada tanggal 16 Januari 2024 pukul 07:16WIB transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.6.000.000,-
  • Pada tanggal 24 Januari 2024 pukul 15:29 WIB 1 ( satu ) lembar bukti transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.8.000.000,-.
  • Pada tanggal 24 Januari 2024 pukul 16:34  WIB.1 ( satu ) lembar bukti transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.1.000.000,-
  • Pada tanggal 02 Februari 2024 pukul 13:26 WIB 1 ( satu ) lembar bukti transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.6.000.000,-
  • Bahwa terdakwa kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan berhasil diamankan, terdakwa mengatakan bahwa  pelelangan mobil dari kementrian BUMN Jakarta tersebut tidak ada atau fiktif hanya untuk menguntungkan diri sendiri atas uang milik saksi  IMELDA GUNAWAN yang selanjutnya uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi
  •  Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi IMELDA GUNAWAN  mengalami kerugian sebesar ± Rp. 149.000.000,- (seratus empat puluh sembilan juta  rupiah).

          

                 Perbuatan terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU RI No. 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

                                                                   ATAU

 

Kedua :

       Bahwa terdakwa  BAMBANG KRISDEWANTO, DRS. QIA. MM pada hari  Jumat   tanggal  05 Januari 2024   pada jam  yang tidak dapat diingat lagi  atau setidak-tidaknya pada bulan Januari   tahun 2024  bertempat di   Apartemen Ciputra World unit 2679 Surabaya alamat Jl. Mayjen Sungkono Nomor 89 Surabaya atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri  Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang didalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan mana  dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya sekitar awal bulan Januari tahun 2024  saksi IMELDA GUNAWAN  diperkenalkan oleh  sdr. ASRI selaku karyawan Bank BRI Cab. Marthadinata Malang kepada terdakwa  yang mengaku sebagai karyawan PT. DOK DAN PERKAPALAN SURABAYA dalam rangka sebagai seseorang yang akan menyediakan permodalan usaha pemotongan ayam milik saksi IMELDA GUNAWAN. Selanjutnya antara saksi IMEDA GUNAWAN dan terdakwa  melanjutkan percakapan melalui chat Whatsapp, dan ketika itu terdakwa  menawarkan kepada saksi IMELDA GUNAWAN bahwa adanya pelelangan mobil di Kementrian BUMN Jakarta sebanyak total 32 mobil  dan akan mendapatkan keuntungan pada bulan Februari 2024. Awalnya saksi IMELDA GUNAWAN tidak tertarik, namun ketika terdakwa meyakinkan kepada saksi IMELDA GUNAWAN  bahwa lelang tersebut benar adanya dan dapat memasukkan nama saksi IMELDA GUNAWAN ke lelang tersebut melalui sehingga saksi IMELDA GUNAWAN tertarik. Selanjutnya disampaikan kepada saksi IMELDA GUNAWAN bahwa terdapat total 32 mobil yang dilelang, namun saksi IMELDA GUNAWAN diarahkan untuk mengambil 4 mobil saja dengan rincian 1 unit mobil avanza dan 3 unit mobil inova dengan rincian uang muka yang harus dibayarkan untuk mobil avanza sebesar Rp.25.000.000,- dan untuk mobil inova sebesar Rp.35.000.000,-. Sekira bulan januari hingga bulan Februari 2024 secara bertahap saksi IMELDA GUNAWAN telah melakukan transfer kepada terdakwa sebesar Rp. 149.000.000,-, namun ketika di lakukan konfirmasi ulang kepada terdakwa ternyata terdakwa tidak bisa dihubungi dan ketika saksi IMELDA GUNAWAN mengirimkan surat somasi sebanyak 2 kali ke alamat terdakwa yaitu di perum Greenwood E9/25 Surabaya tidak ada tanggapan
  • Bahwa saksi IMELDA GUNAWAN telah melakukan transfer kepada terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada tanggal 05 Januari 2024 pukul 20:07 WIB transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.21.500.000,-
  • Pada tanggal 06 Januari 2024 pukul 19:57 WIB transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.8.500.000,-
  • Pada tanggal 07 Januari 2024 pukul 11:00 WIB transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.5.000.000,-.
  • Pada tanggal 07 Januari 2024 pukul 13:08 WIB transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.5.000.000,-.
  • Pada tanggal 13 Januari 2024 pukul 13:17WIB  transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.50.500.000,-.
  • Pada tanggal 10 Januari 2024 pukul 19:36WIB transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.15.000.000,-.
  • Pada tanggal 13 Januari 2024 pukul 13:18WIB transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.12.000.000,-.
  • Pada tanggal 13 Januari 2024 pukul 19:07 WIB transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.7.000.000,-.
  • Pada tanggal 17 Januari 2024 pukul 10:55WIB transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.4.000.000,-.
  • Pada tanggal 16 Januari 2024 pukul 07:16WIB transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.6.000.000,-
  • Pada tanggal 24 Januari 2024 pukul 15:29 WIB 1 ( satu ) lembar bukti transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.8.000.000,-.
  • Pada tanggal 24 Januari 2024 pukul 16:34  WIB.1 ( satu ) lembar bukti transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.1.000.000,-
  • Pada tanggal 02 Februari 2024 pukul 13:26 WIB 1 ( satu ) lembar bukti transfer dari rekening BCA 3510153242 atas nama IMELDA GUNAWAN ke nomor rekening BCA 1870345948 atas nama BAMBANG KRISDEWANTO sebesar Rp.6.000.000,-
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi IMELDA GUNAWAN  mengalami kerugian sebesar ± Rp. 149.000.000,- (seratus empat puluh sembilan juta  rupiah).

 

         Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU RI No.1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya