Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby Ambudi Putra Laksana PT. Bumi Jaya Wijayanti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 64/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ambudi Putra Laksana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bumi Jaya Wijayanti
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat.
  3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat adalah melanggar hukum.
  4. Menyatakan anjuran tertulis Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya (DISNAKER Kota Surabaya) Jalan Penjaringan Asri Nomor 36 Surabaya, Tertanggal Surabaya, 29 Juli 2025 Bernomor : 500.15.15.2/6647/436.7.7/2025 adalah tidak beralasan hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima.
  5. Menyatakan Penggugat berhak atas uang pengganti hak sebesar Rp. 115.115.000,- (Seratus lima belas juta seratus lima belas ribu rupiah).
  6. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pengganti hak Penggugat sebesar Rp. 115.115.000,- (Seratus lima belas juta seratus lima belas ribu rupiah).
  7. Menyatakan Tergugat untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima Penggugat sebagai pekerja, selama proses penyelesaian, secara tunai dan sekaligus, yaitu mulai bulan Mei 2025 – Agustus 2025 (selama proses bipartite, proses tripartite dan proses persidangan) 4 x Rp. 13.500.000,- = Rp. 54.000.000,- (Lima puluh empat juta rupiah).
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 115.115.000,- (Seratus lima belas juta seratus lima belas ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini.
  9. Menyatakan Tergugat melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 184 ayat 1 dan ayat 2
  10. Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak.
  11. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi.
  12. Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini.
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak