Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
300/Pid.Sus/2026/PN Sby DEDDY ARISANDI SH MH ADHITYA ARIESTA FADILLAH bin DEDY FADILLAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 300/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-642/M.5.10.3/Eoh.2/ 01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARISANDI SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADHITYA ARIESTA FADILLAH bin DEDY FADILLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Bahwa terdakwa ADHITYA ARIESTA FADILLAH Bin DEDDY FADILLAH pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pandugo depan Rumah Nomor 33 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya, tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia,  perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal dari terdakwa mengemudikan kendaraan sepeda motor Honda Soopy warna putih Nopol: L-5857-AAA dengan kecepatan 55-60 km/jam berjalan dari arah barat ke arah timur lajur kanan di Jalan Pandugo Kota Surabaya, bersamaan dengan itu, sekira jarak pandang 25-27 meteran terdakwa melihat ada saudari SITI MARTANIANI (Alm) sedang mengendarai sepeda listrik Solos warna pink dengan posisi berhenti di pinggir kiri jalan menghadap arah timur sedikit serong ke kanan dengan posisi kaki saudari SITI MARTANIANI (Alm) menginjak aspal jalan, selain terdakwa yang melihat saudari SITI MARTANIANI (Alm), saksi MUH. MUHAJIR selaku Security yang sedang melakukan pengaturan arus lalu lintas kendaraan keluar masuk dari pintu 2 Perumahan Wisma Penjaringan Sri Rungkut Surabaya juga melihat saudari SITI MARTANIANI (Alm) saat mengendarai sepeda listrik dengan kecepatan 5-10 km/jam melewati sebelah kiri saksi MUH. MUHAJIR, mengetahui hal tersebut saksi MUH. MUHAJIR memberikan tanda lambaian tangan sebagai tanda agar pengemudi kendaraan lain yang berjalan dari arah barat ke timur untuk mengurangi kecepatan;
  • Bahwa ketika saudari SITI MARTANIANI (Alm) mulai berjalan dari lajur kiri bergerak ke lajur kanan di Jalan Pandugo depan Rumah nomor 33 Surabaya kemudian terdakwa yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Soopy dengan kecepatan tetap sekira 55-60 km/jam dan kurang mengamati situasi arus lalu lintas kendaraan lain yang berjalan di depannya serta tidak mengutamakan keselamatan pesepeda yang berjalan di depannnya, membuat terdakwa tidak dapat mengurangi kecepatan kendaraannya/pengereman dengan sempurna sehingga menabrak bagian tengah samping kanan sepeda listrik yang dikendarai oleh saudari SITI MARTANIANI (Alm);
  • Bahwa akibat kecelakaan tersebut terdakwa beserta sepeda motor Honda Soopy warna putih Nopol: L-5857-AAA terjatuh kearah kiri di lajur kiri berjarak sekira 6-7 meter di sebelah timur lokasi kecelakaan, sedangkan saudari SITI MARTANIANI (Alm) dan sepeda listrik Solos warna pink terjatuh kearah kanan dengan posisi terlentang di batas marka tengah antara jalur arah barat ke timur berjarak sekitar 4-5 meter dari lokasi kecelakaan dalam keadaan luka keluar darah dari bagian telinga dan mulut;
  • Bahwa saksi ANGGA SETYAWAN bersama dengan warga sekitar yang saat itu sedang berada di tempat kejadian berusaha membantu mengangkat saudari SITI MARTANIANI (Alm) ke pinggir jalan berjarak sekira 2-3 meteran dari posisi awal jatuh, kemudiian datang petugas medis dan membawa saudari SITI MARTANIANI (Alm) dengan mobil Ambulance menuju Rumah Sakit UBAYA Surabaya untuk dilakukan tindakan medis dan sekira pukul 09.30 WIB tim dokter memberitahukan kepada ROCHMAD PREHANTONO, S.AB., selaku Ahli Waris, bahwa saudari SITI MARTANIANI (Alm) meninggal dunia, selanjutnya pukul 11.30 WIB dilakukan Visum et Repertum (Jenazah) di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. SOETOMO Surabaya;
  • Bahwa berdasarkan hasil oleh TKP oleh saksi YUDA RIBUT PRIAMBODO, saat terjadi kecelakaan situasi dan arus lalu lintas saat itu pagi hari, cuaca cerah, jalanan kondisi kering, jalan aspal baik, lokasi kecelakaan lurus, ada marka jalan lurus putus-putus dan jalan satu arah dua lajur, arus lalu lintas ramai lancar, permukaan jalan rata, pandangan kearah depan jelas, selain itu diketahui sebelum lokasi kecelakaan depan Rumah Nomor 33 Jalan Pandugo Kota Surabaya terdapat rambu-rambu peringatan lampu traffic light menyala berkedip kuning yang berada di trotoar tengah jalan dengan posisi lampu traffic light ditujukan ke pengendara kendaraan yang berjalan dari arah barat menuju timur dan terdapat speed trap dengan cat putih di aspal jalan di sebelah barat depan pintu 2 Perumahan Wisma Penjaringan Sari berjarak sekira 35 (tiga puluh lima) meteran sebelum lokasi kecelakaan di depan Rumah Nomor 33 Jalan Pandugo Kota Surabaya;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repetum (jenazah) Nomor: KF 25.0344 tanggal 31 Agustus 2025 dengan kesimpulan:
  1. Jenazah berjenis kelamin perempuan, berusia antara enam puluh tahun hingga tujuh puluh tahun, panjang badan seratus lima puluh sembilan sentimeter, warna kulit sawo matang, kesan gizi cukup;
  2. Pada pemeriksaan luar ditemukan:
  1. Pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kelopak mata atas bawah dan selaput keras kedua mata;
  2. Kebiruan pada selaput lendir bibir, gusi dan ujung jari-jari kuku anggota gerak atas kiri dan kedua anggota gerak bawah;
  3. Memar pada kepala, kedua kelopak mata atas dan bawah, lengan atas kiri, tungkai atas bawah kanan, dan tungkai atas kiri;
  4. Luka lecet pada punggung, lengan atas kanan, tangan kanan, lengan atas kiri, tungkai bawah kanan, dan tungkai atas kiri;
  5. Patah tulang tertutup pada kepada dan dagu;
  1. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

------- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Jo. Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya