| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga Sby | 1.Dr. Vanly Vincent Pakpahan, S.H., M.H. 2.Dodi Tisna Amijaya, S.H. |
PT GREATY SUKSES ABADI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembatalan Perdamaian | |||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga Sby | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 23 Apr. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pembatalan Perdamaian yang diajukan oleh PARA PEMOHON terhadap TERMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan PARA PEMOHON berhak untuk mengajukan Permohonan Pembatalan Perdamaian atas Ketentuan Umum Perjanjian Perdamaian pada Putusan Nomor 54/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby, tertanggal 31 Agustus 2020; 3. Menyatakan TERMOHON gagal memenuhi Putusan Homologasi yang disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Putusan Nomor 54/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby, tertanggal 31 Agustus 2020; 4. Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 54/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby, tertanggal 31 Agustus 2020; 5. Menyatakan TERMOHON yaitu PT Greaty Sukses Abadi berkedudukan di Balikpapan Superblok (BSB), Blok A No. 28-29, Jl. Jenderal Sudirman, Balikpapan, Kalimantan Timur PAILIT dengan segala akibat hukumnya; 6. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas; 7. Menunjuk dan Mengangkat: a. Johanes Pratomo Andri, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-356.AH.04.03-2021 tanggal 10 Mei 2021, beralamat kantor di Grand Slipi Tower Lt.21 – Unit B, Jl. Letjen S. Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat; b. Shinta Maharani, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-74.AH.04.05-2023 tanggal 27 Oktober 2023, beralamat kantor di Grand Slipi Tower Lt.21 – Unit B, Jl. Letjen S. Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat; c. Arma Dhoni, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM RI, sesuai BUkti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-32 AH.04.05-2022 tanggal 03 Februari 2022, beralamat kantor di Grand Slipi Tower Lt.21 - Unit B, Jl. Letjen S. Parman Kav.22-24, Jakarta Barat; Sebagai Tim Kurator dalam proses Kepailitan dari TERMOHON. 8. Menetapkan biaya Kepailitan dan Imbalan Jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
