Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga Sby 1.Dr. Vanly Vincent Pakpahan, S.H., M.H.
2.Dodi Tisna Amijaya, S.H.
PT GREATY SUKSES ABADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pembatalan Perdamaian
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga Sby
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dr. Vanly Vincent Pakpahan, S.H., M.H.
2Dodi Tisna Amijaya, S.H.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Christian Utomo, S.H., M.H.,Dodi Tisna Amijaya, S.H.
2Christian Utomo, S.H., M.H.,Dr. Vanly Vincent Pakpahan, S.H., M.H.
Termohon
NoNama
1PT GREATY SUKSES ABADI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pembatalan Perdamaian yang diajukan oleh PARA PEMOHON terhadap TERMOHON untuk seluruhnya;

2.  Menyatakan PARA PEMOHON berhak untuk mengajukan Permohonan Pembatalan Perdamaian atas Ketentuan Umum Perjanjian Perdamaian pada Putusan Nomor 54/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby, tertanggal 31 Agustus 2020;

3.  Menyatakan TERMOHON gagal memenuhi Putusan Homologasi yang disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Putusan Nomor 54/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby, tertanggal 31 Agustus 2020;

4.  Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 54/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby, tertanggal 31 Agustus 2020;

5.   Menyatakan TERMOHON yaitu PT Greaty Sukses Abadi berkedudukan di Balikpapan Superblok (BSB), Blok A No. 28-29, Jl. Jenderal Sudirman, Balikpapan, Kalimantan Timur PAILIT dengan segala akibat hukumnya;

6.   Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas;

7.   Menunjuk dan Mengangkat:

a. Johanes Pratomo Andri, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-356.AH.04.03-2021 tanggal 10 Mei 2021, beralamat kantor di Grand Slipi Tower Lt.21 – Unit B, Jl. Letjen S. Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat;

b. Shinta Maharani, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-74.AH.04.05-2023 tanggal 27 Oktober 2023, beralamat kantor di Grand Slipi Tower Lt.21 – Unit B, Jl. Letjen S. Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat;

c. Arma Dhoni, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM RI, sesuai BUkti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-32 AH.04.05-2022 tanggal 03 Februari 2022, beralamat kantor di Grand Slipi Tower Lt.21 -  Unit B, Jl. Letjen S. Parman Kav.22-24, Jakarta Barat;

Sebagai Tim Kurator dalam proses Kepailitan dari TERMOHON.

8.   Menetapkan biaya Kepailitan dan Imbalan Jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak