Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2026/PN Sby WINDY WINANTY 1.PT. BANK BRI Tbk Kacab Surabaya Kapas Krampung
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA & LELANG KABUPATEN SIDOARJO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 31 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WINDY WINANTY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERNANDO SHIEPANT, S.H., CTTWINDY WINANTY
Tergugat
NoNama
1PT. BANK BRI Tbk Kacab Surabaya Kapas Krampung
2KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA & LELANG KABUPATEN SIDOARJO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat  I, dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan Pelelangan  atas Satu bidang tanah yang diatasnya berdiri tanah dan bangunan (Ruko) Sertipikat Hak Milik Nomor : 382 dengan luas 120 M?2; yang terletak di Ruko Puri Pindah, Desa Cemengkalang, Sidoarjo tertulis atas nama Kastamin patut untuk dinyatakan mengandung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  4. Menyatakan Tergugat I tidak melaksanakan pemberian Kuasa dengan Iktikat baik dan merugikan Penggugat dan menjadi tanggung jawab Tergugat I sebagai Penerima Kuasa yang tidak beriktikat baik sebagaimana ketentuan Pasal 1800 KUH Perdata ;
  5. Menghukum Tergugat I dan siapa saja untuk menyerahkan Satu bidang tanah yang diatasnya berdiri tanah dan bangunan (Ruko) Sertipikat Hak Milik Nomor : 382 dengan luas 120 M?2; yang terletak di Ruko Puri Pindah, Desa Cemengkalang, Sidoarjo tertulis atas nama Kastamin kepada Penggugat tanpa dibebani apapun dengan memberikan kompensasi nilai sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) ;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservator beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat pada point 12 tersebut diatas ;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun in-materiel kepada Para Penggugat sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) sejak diputuskannya perkara ini hingga Tergugat I menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat ;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ;
  9. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi ;
  10. Menghukum Turut Tergugat untuk tidak membalik nama obyek a quo sebelum perkara a quo memperoleh kekuatan hukum tetap (Incrahct) ;
  11. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas putusan ini ;
  12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul atas putusan ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak