Dakwaan |
Bahwa Terdakwa PT GALA BUMIPERKASA didirikan berdasarkan Akta Notaris Abdurrazaq Ashiblie. SH. Nomor 19 tanggal 17 Februari 1994 dan terdaftar untuk menjadi Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Genteng sejak tanggal 08 Juni 1994 dengan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.677.395.4-611.000 dan kemudian dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 17 Oktober 1996, yang dalam perkara ini diwakili oleh YUSUF WANGSAREDJA selaku Direktur Utama PT GALA BUMIPERKASA, pada bulan Januari 2013 sampai dengan Desember 2015 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 bertempat di kantor PT GALA BUMIPERKASA di Jalan Panglima Sudirman No. 55 RT 001 RW 007, Genteng, Surabaya, Jawa Timur, di Jalan Putat Gede, Kec. Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Genteng di Jalan Kayoon No. 28, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud, telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,
Perbuatan Terdakwa PT GALA BUMIPERKASA merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang- Undang R.I. Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang R.I. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
|