Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2026/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH BASUKI Als. CAK UKI Bin NGATIMEN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 104/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 308 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 01 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASUKI Als. CAK UKI Bin NGATIMEN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                  P- 29

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM – 338 /Eoh.2/01/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama  Lengkap

     Tempat Lahir

     Umur/tanggal lahir

     Jenis kelamin

     Kebangsaan

     Tempat tinggal

    

     Agama

     Pekerjaan

     Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

BASUKI Als CAK UKI Bin NGATIMEN (alm)

Surabaya

49 tahun / 10 Januari 1976

Laki-laki

Indonesia

Jl. Gubeng Kertajaya IX D /9 RT. 007 RW. 005, Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng Kota Surabaya

Islam

Swasta (freelance jasa pengurusan perijinan)

SMK

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 14 November 2025 sampai dengan tanggal 03 Desember 2025

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 04 Desember 2025 sampai dengan tanggal 12 Januari 2026

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 12 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Januari  2026

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa BASUKI Als CAK UKI Bin NGATIMEN (alm) bersama dengan saksi CHOIRUL AMIN BIN NURHASAN (dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. ANGGA FEBRYANTO (Daftar Pencarian orang) pada tanggal 09, 11, dan 14 Oktober 2025 sekira pukul 00.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Pacar Kembang Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, Sdr. ANGGA FEBRYANTO selaku penyandang dana dalam pekerjaan proyek penggalian kabel milik PT. Telkom Indonesia dengan dibantu beberapa pekerja, telah melakukan penggalian kabel milik PT. Telkom dengan cara menggali tanah dan memotong kabel PT. Telkom kemudian diangkut menggunakan truck, namun penggalian kabel milik PT. Telkom Indonesia yang dilakukan oleh Sdr. ANGGA FEBRYANTO selaku penyandang dana bersama dengan pekerjanya tersebut dilakukan tanpa adanya ijin dari pihak PT. Telkom Indonesia;
  • Bahwa terdakwa membantu memberikan sarana atau keterangan terhadap Sdr. ANGGA FEBRYANTO dalam mengurus perijinan kepada Ketua RW. 07 dan pihak Kelurahan Pacar Kembang yang disampaikan terdakwa secara lisan, akan tetapi perijinan penggalian kabel tersebut tidak dikabulkan sedangkan pekerjaan penggalian kabel tetap dilaksanakan oleh Sdr. ANGGA FEBRYANTO dan ada saat pekerjaan penggalian kabel tersebut terdakwa berada di sekitar tempat penggalian serta terdakwa ikut membantu merapikan tanah bekas galian, selanjutnya terdakwa mendapatkan imbalan uang dari saksi CHOIRUL AMIN BIN NURHASAN sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);      
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, pihak PT. Telkom Indonesia Witel Suramadu mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.107.118.045,- (seratus tujuh juta seratus delapan belas ribu empat puluh lima rupiah) ;

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya