| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 104/Pid.B/2026/PN Sby | RINY NISLAWATY THAMRIN,SH | BASUKI Als. CAK UKI Bin NGATIMEN (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 104/Pid.B/2026/PN Sby | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 308 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 01 / 2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188 Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29 SURAT DAKWAANNo. Reg. Perk. : PDM – 338 /Eoh.2/01/2026
II. PENAHANAN :
III. DAKWAAN : ------------ Bahwa terdakwa BASUKI Als CAK UKI Bin NGATIMEN (alm) bersama dengan saksi CHOIRUL AMIN BIN NURHASAN (dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. ANGGA FEBRYANTO (Daftar Pencarian orang) pada tanggal 09, 11, dan 14 Oktober 2025 sekira pukul 00.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Pacar Kembang Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
