Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2063/Pid.Sus/2025/PN Sby IRFAN ADI PRASETYA, S.H. ROBIT AMMAR HISBULLAH BIN MOHAMMAD KAMIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 2063/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5621/M.5.43/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IRFAN ADI PRASETYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBIT AMMAR HISBULLAH BIN MOHAMMAD KAMIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                        P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM- 4162/08/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

ROBIT AMMAR HISBULLAH BIN MOHAMMAD KAMIL

Tempat lahir

:

Malang

Umur/tanggal lahir

:

23 Tahun / 21 November 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Muharto VII, RT 010 / RW 010, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SMK

NIK

:

3573012111020008

 

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik

:

Sejak tanggal 29 Juni 2025 s/d tanggal 18 Juli 2025;

  • Perpanjangan Kejari Tanjung Perak

:

Sejak tanggal 19 Juli 2025 s/d tanggal 27 Agustus 2025;

  • Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 27 Agustus 2025 s/d 15 September 2025.

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

------------ Bahwa terdakwa ROBIT AMMAR HISBULLAH BIN MOHAMMAD KAMIL pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 23.16 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di  Jalan Muharto VII, RT 010 / RW 010, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang kemudian berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang menegaskan bahwa, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2)” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 23.16 WIB bertempat di Jalan Muharto VII, RT 010 / RW 010, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Terdakwa melakukan perjudian online jenis slot dengan menggunakan 1 (satu) buah HP merk Samsung A52 Warna Hitam dengan cara terdakwa membuka website: “www.jejuslotpro.com” dengan memasukkan username: tryxee dan password: 11Robit@, setelah terbuka Terdakwa memasukkan deposit Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah) dengan melalui barcode QRIS atas nama DESY GAMERUN dan Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) dengan melalui barcode QRIS atas nama DIGITAL UNGGUL ZONE, kemudian setelah terisi Terdakwa memilih permainan jenis slot yakni Slot Pocket Games Soft Jenis Mahjong Ways 2 menekan tombol mulai dan mengatur jumlah taruhan Rp. 160.000,- (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk siap bet putaran. Bahwa Terdakwa dapat dikatakan menang apabila dalam setiap putaran yang dimainkan mendapat minimal 3 (tiga) dan Maksimal 5 (lima) pola bentuk gambar dan warna yang sama, apabila kurang dari 3 (tiga) pola bentuk gambar dan warna yang sama maka Terdakwa dapat dikatakan kalah dan nilai taruhan secara otomatis akan habis;
  • Bahwa setelah petugas kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan, pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Jalan Kalimas Baru Nomor 119 Kota Surabaya, melakukan pengecekan terhadap barang bukti 1 (satu) buah HP merk Samsung A52 Warna Hitam milik Terdakwa ditemukan Permainanan judi online pada Website “www.jejuslotpro.com” yang telah dimainkan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Website “www.jejuslotpro.com” dapat dikategorikan sebagai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian jika memenuhi unur berikut dimana berdasarkan Pasal 303 KUHP, perjudian melibatkan aktivitas taruhan dengan kuntungan yang bergantung pada keberuntungan semata dan website ini menawarkan permainan taruhan (seperti bola, kasino, atau lotre), memiliki mekanisme setoran dan penarikan uang yang digunakan untuk taruhan, menyediakan fitur atau layanan perjudian lainnya. Maka, website tersebut dapat dianggap memiliki muatan perjudian;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menggunakan sistem elektronik berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung A52 Warna Hitam untuk mengoperasionalkan akun situs judi online melalui website “www.jejuslotpro.com” dengan username dan password yang disebutkan dapat dikategorikan sebagai tindakan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah dua kali diubah yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-------------------------------------------------

-----------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------

KEDUA

------------ Bahwa terdakwa ROBIT AMMAR HISBULLAH Bin MOHAMMAD KAMIL pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 23.16 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di  Jalan Muharto VII, RT 010 / RW 010, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang kemudian berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang menegaskan bahwa, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut Pasal 303, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 23.16 WIB bertempat di Jalan Muharto VII, RT 010 / RW 010, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Terdakwa melakukan perjudian online jenis slot dengan menggunakan 1 (satu) buah HP merk Samsung A52 Warna Hitam dengan cara terdakwa membuka website: “www.jejuslotpro.com” dengan memasukkan username: tryxee dan password: 11Robit@, setelah terbuka Terdakwa memasukkan deposit Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah) dengan melalui barcode QRIS atas nama DESY GAMERUN dan Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) dengan melalui barcode QRIS atas nama DIGITAL UNGGUL ZONE, kemudian setelah terisi Terdakwa memilih permainan jenis slot yakni Slot Pocket Games Soft Jenis Mahjong Ways 2 menekan tombol mulai dan mengatur jumlah taruhan Rp. 160.000,- (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk siap bet putaran. Bahwa Terdakwa dapat dikatakan menang apabila dalam setiap putaran yang dimainkan mendapat minimal 3 (tiga) dan Maksimal 5 (lima) pola bentuk gambar dan warna yang sama, apabila kurang dari 3 (tiga) pola bentuk gambar dan warna yang sama maka Terdakwa dapat dikatakan kalah dan nilai taruhan secara otomatis akan habis;
  • Bahwa setelah petuga kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan, pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Jalan Kalimas Baru Nomor 119 Kota Surabaya, melakukan pengecekan terhadap barang bukti 1 (satu) buah HP merk Samsung A52 Warna Hitam milik Terdakwa ditemukan Permainanan judi online pada Website “www.jejuslotpro.com” yang telah dimainkan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa melakukan perjudian online diatas dengan maksud dan tujuan untuk menang dan mendapatkan uang guna keperluan lainnya;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi online dengan uang sebagai taruhan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------

Surabaya, 10 September 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

IRFAN ADI PRASETYA, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199610012019021002

 

 

 

 

\

Pihak Dipublikasikan Ya