Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
398/Pid.Sus/2026/PN Sby YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H. ADI BIANTORO ALIAS LIMBAD BIN MUSTAQIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 398/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1427/M.5.43/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI BIANTORO ALIAS LIMBAD BIN MUSTAQIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

ESATU

PRIMAIR

------- Bahwa Ia Terdakwa ADI BIANTORO Alias LIMBAD Bin MUSTAQIM pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Jagir Sidosermo VII Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--

  • Bahwa Terdakwa yang sudah mengenal sdr. BIMA (Masuk dalam DPO Polres Pelabuhan Tanjung Perak Nomor : 66/XI/Res.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 5 November 2025) dalam hal transaksi jual-beli narkotika jenis sabu, pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 Terdakwa menghubungi melalui pesan WhatsApp untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang pembayarannya secara transfer melalui rekening milik teman Terdakwa, setelah itu Terdakwa mendapat kiriman lokasi ranjauan sabu dan sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa pergi menuju lokasi untuk mengambil pesanan sabu miliknya di pinggir jalan Jagir Sidosermo VII Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya tepatnya di dalam pot tanaman, setelah Terdakwa berhasil mendapatkan sabu tersebut yang dikemas dalam sedotan plastik warna biru Terdakwa langsung membawa pulang ke rumah dan sesampai di rumah Terdakwa langsung menghapus percakapan dengan sdr. BIMA (DPO).
  • Kemudian sekira pukul 23.20 WIB Terdakwa mendapat pesan WhatsApp dari temannya yang bernama FAJAR (masuk dalam DPO Polres Pelabuhan Tanjung Perak Nomor : 67/XI/Res.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 5 November 2025) yang pada intinya mengajak Terdakwa untuk membeli sabu secara patungan dengan rincian Terdakwa membayar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Sdr. FAJAR (DPO) membayar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga Terdakwa dapat mengkonsumsi sabu dengan biaya murah, lalu Terdakwa menyetujui ajakan tersebut, kemudian sdr. FAJAR (DPO) datang ke rumah Terdakwa untuk menyerahkan uang pembelian dan mengkonsumsi sabu yang telah disediakan Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa diatas, Saksi SOFIAN KHARISMA H dan Saksi HARLYAN BAYU PRAYOGO yang merupakan anggota kepolisian pada satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 sekira jam 11.30 WIB berhasil mengamankan Terdakwa di rumah yang beralamat di Sidosermo Kuburan-4 RT.5 RW.2 Kelurahan Sidosermo Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, disertai ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) klip plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat ± 0, 006 Gram beserta barang bukti lainnya, kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan tertanggal 05 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh DEDI SUMARSONO, S.H.,M.H. telah dilakukan penimbangan barang bukti 2 (Dua) klip plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0, 006 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 11003/NNF/2025 tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  • 32737/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 002 gram.
  • 32738/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 004 gram.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 32737/2025/NNF dan 32738/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi  perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------------------ Bahwa Ia Terdakwa ADI BIANTORO Alias LIMBAD Bin MUSTAQIM pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 sekira jam 11.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamat di Sidosermo Kuburan-4 RT.5 RW.2 Kelurahan Sidosermo Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dengan peredaran gelap narkotika jenis sabu di daerah Sidosermo Surabaya, selanjutnya tim satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan pelaku sebagaimana informasi yang diberikan, pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 sekira jam 11.30 WIB dengan menunjukkan surat perintah tugas, mengamankan Terdakwa yang baru selesai makan di rumah yang beralamat di Sidosermo Kuburan-4 RT.5 RW.2 Kelurahan Sidosermo Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, kemudian Saksi SOFIAN KHARISMA H dan Saksi HARLYAN BAYU PRAYOGO yang merupakan anggota tim langsung melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya, ditemukan barang bukti :
  1. 2 (dua) buah klip plastik berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat Netto + 0,006 (Nol koma nol nol enam) Gram;
  2. 1 (satu) buah Sekrop dari sedotan plastik; (Ditemukan didalam kolong lemari buku ruang tamu Terdakwa)
  3. 1 (satu) unit Hp merk Vivo 1819 warna biru dengan sim card smartfren Imei 864484047991071. (Ditemukan diatas kasur di dalam kamar Terdakwa).
  • Atas penemuan barang bukti dilakukan interogas terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, seluruhnya diakui milik Terdakwa yang dibeli dari temannya bernama BIMA (DPO) dan merupakan sisa penjualan kepada temannya FAJAR (DPO) yang mengkonsumsi bersama di rumah Terdakwa pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekira jam 23.20 WIB.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan tertanggal 05 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh DEDI SUMARSONO, S.H.,M.H. telah dilakukan penimbangan barang bukti 2 (Dua) klip plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0, 006 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 11003/NNF/2025 tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  • 32737/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 002 gram.
  • 32738/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 004 gram.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 32737/2025/NNF dan 32738/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

DAN

KEDUA

PRIMAIR

------------ Bahwa Ia Terdakwa ADI BIANTORO Alias LIMBAD Bin MUSTAQIM pada hari Jumat 31 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Sidosermo Kuburan-4 RT.5 RW.2 Kelurahan Sidosermo Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB Terdakwa melalui temannya bernama FIRMAN alias PIMEN (masuk DPO Polres Pelabuhan Tanjung Perak Nomor : 66/XI/Res.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 5 November 2025) memperoleh uang Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang disepakati untuk modal membeli obat keras atau dikenal pil LL, lalu keuntungan dari hasil penjualan yang dilakukan Terdakwa akan dibagi secara proporsional antara Terdakwa yang berperan mengedarkan obat keras dan FIRMAN sebagai pemodal.
  • Selanjutnya pukul 09.00 WIB Terdakwa membeli Pil LL kepada PUTRA (masuk DPO Polres Pelabuhan Tanjung Perak Nomor: /XI/Res.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 5 November 2025) yang diantarkan langsung oleh PUTRA (DPO) ke rumah Terdakwa pada pukul 10.00 WIB sebanyak 1 (satu) botol berisikan 900 butir Pil LL dan Terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa membagi-bagi Pil LL ke dalam klip plastik yang berisikan 10 butir untuk dijual secara eceran dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per klip.
  • Bahwa Terdakwa menjual obat keras dengan cara menawarkan kepada teman dekat Terdakwa lalu untuk penyerahannya dilakukan dengan bertemu langsung di rumah Terdakwa atau tempat lain yang telah disepakati, terhitung sejak tanggal 31 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 05 November 2025 Terdakwa telah berhasil mengedarkan obat keras atau Pil LL sebanyak 800 butir. Terakhir Terdakwa menjual kepada sdr. BINTANG sebanyak 20 butir dengan harga Rp.50.000,-, (lima puluh ribu rupiah) di depan rumah Terdakwa.
  • Bahwa dari hasil penjualan obat keras yang dilakukan Terdakwa ianya telah memperoleh keuntungan uang yang telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan telah melakukan setoran awal kepada FIRMAN (DPO) selaku pemodal sebanyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira jam 22.00 WIB dengan cara bertemu langsung di salah satu warung kopi dekat rumah Terdakwa.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa diatas, pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 sekira jam 11.30 WIB tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan Terdakwa yang baru selesai makan di rumah yang beralamat di Sidosermo Kuburan-4 RT.5 RW.2 Kelurahan Sidosermo Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, kemudian Saksi SOFIAN KHARISMA H dan Saksi HARLYAN BAYU PRAYOGO melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya, ditemukan barang bukti :
  1. 1 (satu) buah botol Plastik yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) klip Plastik berisikan 10 (sepuluh) butir dengan total + 100 Butir pil Dobel L;
  2. 1 (satu) unit Hp merk Vivo 1819 warna biru dengan sim card smartfren Imei 864484047991071. (Ditemukan diatas kasur di dalam kamar Tersangka)
  • Bahwa berdasarkan berita acara pembungkusan dan/atau penyegelan barang bukti tertanggal 05 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh DEDI SUMARSONO, S.H., M.H. telah dilakukan pembungkusan dan/atau penyegelan barang bukti berupa 1 (Satu) botol plastik berisikan 10 klip plastik berisikan masing-masing 10 butir dengan jumlah keseluruhan 100 butir Pil LL
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimhalistik No. LAB: 11003/NNF/2025 tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm Apt, dan FILANTRI CAHYANI, Amd Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim tetah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut
  • 32739/2025/NNF berupa 10 (Sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat Netto + 1,782 Gram

Keumpulan

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik duimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 32739/2025/NNT seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek samping sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki ijin edar.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------------------ Bahwa Ia Terdakwa ADI BIANTORO Alias LIMBAD Bin MUSTAQIM pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, "tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 pukul 01.00 WIB Terdakwa melalui temannya bernama FIRMAN alias PIMEN (manuk DPO Polres Pelabuhan Tanjung Perak Nomor 65/XI/Res 4 2/2025/Satresnarkoba tanggal 5 November 2023) memperoleh uang Rp 650.000,- (enam ratus lina puluh ribu rupiah) yang disepakati untuk modal membeli obat keras atau dikenal pd LL lalu keuntungan dar? hasil penjualan nantinya akan dibagi secara proporsional antara Terdakwa yang berperan mengedarkan obat keras dan FIRMAN sebagai pemodal.
  • Selanjumya pukul 09.00 WIB Terdakwa membeli Pil LL kepada PUTRA (masuk DPO Polres Pelabuhan Tanjung Perak Nomor /X/Res 4 2/2025/Satresnarkoba tanggal 5 November 2025) yang diantarkan langsung oleh PUTRA (DPO) ke rumah Terdakwa pada pukul 10.00 WIB sebanyak 1 (satu) botol berisikan 900 butir Pil LL dan Terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa membagi-bagi Pil LL ke dalam klip plastik yang berisikan 10 butir untuk dijual secara eceran dengan harga Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per klip.
  • Bahwa Terdakwa menjual obat keras dengan cara menawarkan kepada teman dekat Terdakwa lalu untuk penyerahannya dilakukan dengan bertemu langsung di rumah Terdakwa atau tempat lain yang telah disepakati, terhitung sejak tanggal 31 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 05 November 2025 Terdakwa telah berhasil mengedarkan obat keras atau Pil LL sebanyak 800 butir. Terakhir Terdakwa menjual kepada sdr. BINTANG sebanyak 20 butir dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di depan rumah Terdakwa
  • Bahwa dari hasil penjualan obat keras yang dilakukan Terdakwa ianya telah memperoleh keuntungan uang yang telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan telah melakukan setoran awal kepada FIRMAN (DPO) selaku pemodal sebanyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira jam 22.00 WIB dengan cara bertemu langsung di salah satu warung kopi dekat rumah Terdakwa
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa diatas, pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 sekira jam 11.30 WIB tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan Terdakwa yang baru selesai makan di rumah yang beralamat di Sidosermo Kuburan-4 RT.5 RW.2 Kelurahan Sidosermo Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, kemudian Saks? SOFIAN KHARISMA H dan Saksi HARLYAN BAYU PRAYOGO melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya, ditemukan barang bukti :
  1. 1 (satu) buah botol Plastik yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) klip Plastik berisikan 10 (sepuluh) butir dengan total 100 Butir pil Dobel L;
  2. 1 (satu) unit Hp merk Vivo 1819 warna biru dengan sim card smartfren Imei 864484047991071. (Ditemukan diatas kasur di dalam kamar Tersangka)
  • Bahwa berdasarkan berita acara pembungkusan dan/atau penyegelan barang bukti tertanggal 05 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh DEDI SUMARSONO, SH, MH. telah dilakukan pembungkusan dan/atau penyegelan barang bukti berupa 1 (Satu) botol plastik berisikan 10 klip plastik berisikan masing-masing 10 butir dengan jumlah keseluruhan 100 butir Pil LL
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 11003/NNF/2025 tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm Apt, dan FILANTRI CAHYANI, AMd masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim tetah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  • 32739/2025/NNF berupa 10 (Sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat Netto + 1,782 Gram

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik duimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 32739/2025/NNT seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek samping sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bokan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya