Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
56/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby SAMSUL HADI 1.PT. SAMALINDO JAYA MANDIRI
2.H.R. MOCH DJUPRI SA’AD ABU S, SE.MM
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 56/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAMSUL HADI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rudy Yoesi Prasetyo, S.H.SAMSUL HADI
Termohon
NoNama
1PT. SAMALINDO JAYA MANDIRI
2H.R. MOCH DJUPRI SA’AD ABU S, SE.MM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU I : PT SAMALINDO JAYA MANDIRI dan TERMOHON PKPU II : H.R. MOCH DJUPRI SA’AD ABU S, SE.MM untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU I : PT SAMALINDO JAYA MANDIRI dan TERMOHON PKPU II : H.R. MOCH DJUPRI SA’AD ABU S, SE.MM berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45   (empat puluh lima) hari.
  3. Menunjuk Hakim Pengwas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Sruabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
  4. Menunjuk dan Mengangkat saudara :
  • GEDE BOBBY ARYAWAN, S.H., M.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-72 AH.04.05-2022, alamat kantor alamat kantor Jalan Penjaringan Timur III PK-18 Rungkut Surabaya ;
  • ADVENT DIO RANDY, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-78 AH.04.05-2023, alamat kantor Jl. Legundi No. 31 Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya;

Untuk diangkat secara bersama-sama selaku Tim Pengurus dalam Proses PKPU PARA TERMOHON PKPU ;

  1. Menyatakan besaran biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir.
  2. Membebankan biaya permohonan ini kepada PARA TERMOHON PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak