Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1173/Pid.B/2025/PN Sby CAHYA AGMELYA SAYU NILAM MG, S.H. SYAIFUL bin MISKUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1173/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3048/M.5.43/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CAHYA AGMELYA SAYU NILAM MG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIFUL bin MISKUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR, pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Depan Indomaret Jl. Kedinding Lor Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 12.30 WIB, terdakwa menelepon saksi korban RIZKI PRATAMA RAMADHANI melalui whatsapp untuk menemui terdakwa di Hotel Sulawesi Gorontalo Jalan Embong Cerme, Surabaya dengan mengatakan “sini mas saya tunggu, jemput saya mau ke temenku nanti saya ajak dugem” yang dijawab oleh saksi korban RIZKI PRATAMA RAMADHANI “tak anter ke temen sampeyan aja mas, saya langsung kerja”, kemudian sekira pukul 14.00 WIB saksi korban RIZKI PRATAMA RAMADHANI tiba di Hotel Sulawesi Gorontalo lalu terdakwa meminta saksi korban RIZKI PRATAMA RAMADHANI untuk naik ke Kamar 519 untuk menjemput terdakwa dan saksi korban RIZKI PRATAMA RAMADHANI sempat menitipkan barangnya berupa tas selempang warna abu-abu dan jaket warna hitam di kamar tersebut, kemudian sekira pukul 14.30 WIB saksi korban RIZKI PRATAMA RAMADHANI bersama terdakwa pergi menemui teman terdakwa di daerah Gembong dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX, Warna Biru, Tahun 2022, No.Pol: L-3348-CAE, Noka: MH1KF7114442440, Nosin: KF71E1442501, No. BPKB: T-01294719, STNK asli a.n RIZKI PRATAMA RAMADHANI milik saksi korban RIZKI PRATAMA RAMADHANI dengan posisi terdakwa yang membawa sepeda motor dan saksi korban korban RIZKI PRATAMA RAMADHANI dibonceng, namun saat di perjalanan terdakwa dengan sengaja berputar-putar ke daerah Kedung Cowek lalu ke daerah Kapas Madya kemudian melewati daerah Pogot menuju daerah Tambak Wedi Gg. Soleman 2 Surabaya yang diakui oleh terdakwa adalah daerah rumahnya, kemudian sekira pukul 15.00 WIB terdakwa memberhentikan sepeda motor di depan Indomaret Jl. Kedinding Lor Surabaya;
  • Bahwa terdakwa akan bertemu dengan teman terdakwa yaitu sdr. MAT DODIK untuk menunjukkan orang yang menjual sabu, namun sdr. MAT DODIK berangkat duluan sehingga kemudian terdakwa berpura-pura akan meminjam sepeda motor saksi korban RIZKI PRATAMA RAMADHANI dengan mengatakan, “mas sampeyan kene sek aku nang koncoku, nyelang sepedae gae jemput koncoku” (mas kamu tunggu di sini dulu, aku mau ke temanku, pinjem sepeda motormu buat jemput temenku) yang karena rasa percaya terhadap terdakwa, saksi korban RIZKI PRATAMA RAMADHANI menjawab “ojok suwe suwe mas” (jangan lama-lama mas) kemudian dijawab oleh terdakwa “gak mas ga adoh kok cidek kene” (tidak mas tidak jauh kok dekat sini), lalu saksi korban RIZKI PRATAMA RAMADHANI melihat terdakwa pergi mengarah ke Jl. Bulak Banteng Surabaya;
  • Bahwa terdakwa tidak kembali menemui saksi korban RIZKI PRATAMA RAMADHANI akan tetapi langsung melarikan diri dan menjual sepeda motor tersebut ke sdr. LUKMAN (DPO) di Pasar Blega Bangkalan Madura seharga Rp6.000.000,- (enam juta rupiah);
  • Bahwa kemudian saat terdakwa tak kunjung kembali saksi korban RIZKI PRATAMA RAMADHANI menghubungi terdakwa melalui Whatsapp dan dibalas oleh terdakwa “sek mas entenono kentekan bensin iki” (sebentar mas kehabisan bensin ini), akan tetapi setelah menunggu 2 (dua) jam lamanya terdakwa tidak kembali dan tidak membalas pesan maupun telepon dari saksi korban RIZKI PRATAMA RAMADHANI, kemudian saksi korban RIZKI PRATAMA RAMADHANI kembali ke Hotel Sulawesi Gorontalo untuk mengambil barangnya yang dititipkan sebelumnya, namun sesampainya di Kamar 519 Hotel Sulawesi Gorontalo ternyata barang milik saksi korban RIZKI PRATAMA RAMADHANI sudah tidak ada sehingga saksi korban RIZKI PRATAMA RAMADHANI meminta data KTP penyewa kamar kepada resepsionis dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran Surabaya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 18.00 WIB, saksi BAYU AINUR ROFIK dan saksi MOHAMAD FARIHIN dihubungi oleh saksi RIZKI PRATAMA RAMADHANI untuk membantu menangkap terdakwa di sebuah hotel yang letaknya di Surabaya, lalu sekira pukul 23.00 WIB saksi korban RIZKI PRATAMA RAMADHANI bersama dengan saksi BAYU AINUR ROFIK dan saksi MOHAMAD FARIHIN tiba di Hotel Metro di Jl. Kedungsari Surabaya dan naik ke Kamar 305, setelah tiba di depan kamar kemudian saksi mengetuk pintu berpura-pura menjadi cleaning service sehingga saat pintu kamar dibuka oleh terdakwa lalu saksi bersama saksi RIZKI PRATAMA RAMADHANI dan saksi BAYU AINUR ROFIK langsung menangkap terdakwa, lalu pihak manajemen Hotel Metro menghubungi Polsek Tegalsari yang kemudian pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 07.30 WIB, Petugas Polsek Kenjeran datang ke Polsek Tegalsari untuk mengamankan terdakwa
  • Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor tersebut telah habis digunakan untuk berfoya-foya;
  • Bahwa dari kejadian tersebut, saksi korban RIZKI PRATAMA RAMADHANI selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX, Warna Biru, Tahun 2022, No.Pol: L-3348-CAE, Noka: MH1KF7114442440, Nosin: KF71E1442501, No. BPKB: T-01294719 mengalami kerugian sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ------

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa SYAIFUL bin MISKUR, pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Depan Indomaret Jl. Kedinding Lor Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 12.30 WIB, terdakwa menelepon saksi korban RIZKI PRATAMA RAMADHANI melalui whatsapp untuk menemui terdakwa di Hotel Sulawesi Gorontalo Jalan Embong Cerme, Surabaya dengan mengatakan “sini mas saya tunggu, jemput saya mau ke temenku nanti saya ajak dugem” yang dijawab oleh saksi korban RIZKI PRATAMA RAMADHANI “tak anter ke temen sampeyan aja mas, saya langsung kerja”, kemudian sekira pukul 14.00 WIB saksi korban RIZKI PRATAMA RAMADHANI tiba di Hotel Sulawesi Gorontalo lalu terdakwa meminta saksi korban RIZKI PRATAMA RAMADHANI untuk naik ke Kamar 519 untuk menjemput terdakwa dan saksi korban RIZKI PRATAMA RAMADHANI sempat menitipkan barangnya berupa tas selempang warna abu-abu dan jaket warna hitam di kamar tersebut, kemudian sekira pukul 14.30 WIB saksi korban RIZKI PRATAMA RAMADHANI bersama terdakwa pergi menemui teman terdakwa di daerah Gembong dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX, Warna Biru, Tahun 2022, No.Pol: L-3348-CAE, Noka: MH1KF7114442440, Nosin: KF71E1442501, No. BPKB: T-01294719, STNK asli a.n RIZKI PRATAMA RAMADHANI milik saksi korban RIZKI PRATAMA RAMADHANI dengan posisi terdakwa yang membawa sepeda motor dan saksi korban korban RIZKI PRATAMA RAMADHANI dibonceng, kemudian sekira pukul 15.00 WIB terdakwa memberhentikan sepeda motor di depan Indomaret Jl. Kedinding Lor Surabaya, lalu terdakwa meminjam sepeda motor saksi korban RIZKI PRATAMA RAMADHANI dengan mengatakan, “mas sampeyan kene sek aku nang koncoku, nyelang sepedae gae jemput koncoku” (mas kamu tunggu di sini dulu, aku mau ke temanku, pinjem sepeda motormu buat jemput temenku) yang dijawab oleh saksi korban RIZKI PRATAMA RAMADHANI menjawab “ojok suwe suwe mas” (jangan lama-lama mas) kemudian dijawab oleh terdakwa “gak mas ga adoh kok cidek kene” (tidak mas tidak jauh kok dekat sini), lalu saksi korban RIZKI PRATAMA RAMADHANI melihat terdakwa pergi mengarah ke Jl. Bulak Banteng Surabaya;
  • Bahwa terdakwa tidak kembali menemui saksi korban RIZKI PRATAMA RAMADHANI akan tetapi langsung melarikan diri dan menjual sepeda motor tersebut ke sdr. LUKMAN (DPO) di Pasar Blega Bangkalan Madura seharga Rp6.000.000,- (enam juta rupiah);
  • Bahwa kemudian saat terdakwa tak kunjung kembali saksi korban RIZKI PRATAMA RAMADHANI menghubungi terdakwa melalui Whatsapp dan dibalas oleh terdakwa “sek mas entenono kentekan bensin iki” (sebentar mas kehabisan bensin ini), akan tetapi setelah menunggu 2 (dua) jam lamanya terdakwa tidak kembali dan tidak membalas pesan maupun telepon dari saksi korban RIZKI PRATAMA RAMADHANI, kemudian saksi korban RIZKI PRATAMA RAMADHANI kembali ke Hotel Sulawesi Gorontalo untuk mengambil barangnya yang dititipkan sebelumnya, namun sesampainya di Kamar 519 Hotel Sulawesi Gorontalo ternyata barang milik saksi korban RIZKI PRATAMA RAMADHANI sudah tidak ada sehingga saksi korban RIZKI PRATAMA RAMADHANI meminta data KTP penyewa kamar kepada resepsionis dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran Surabaya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 18.00 WIB, saksi BAYU AINUR ROFIK dan saksi MOHAMAD FARIHIN dihubungi oleh saksi RIZKI PRATAMA RAMADHANI untuk membantu menangkap terdakwa di sebuah hotel yang letaknya di Surabaya, lalu sekira pukul 23.00 WIB saksi korban RIZKI PRATAMA RAMADHANI bersama dengan saksi BAYU AINUR ROFIK dan saksi MOHAMAD FARIHIN tiba di Hotel Metro di Jl. Kedungsari Surabaya dan naik ke Kamar 305, setelah tiba di depan kamar kemudian saksi mengetuk pintu berpura-pura menjadi cleaning service sehingga saat pintu kamar dibuka oleh terdakwa lalu saksi bersama saksi RIZKI PRATAMA RAMADHANI dan saksi BAYU AINUR ROFIK langsung menangkap terdakwa, lalu pihak manajemen Hotel Metro menghubungi Polsek Tegalsari yang kemudian pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 07.30 WIB, Petugas Polsek Kenjeran datang ke Polsek Tegalsari untuk mengamankan terdakwa
  • Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor tersebut telah habis digunakan untuk berfoya-foya;
  • Bahwa dari kejadian tersebut, saksi korban RIZKI PRATAMA RAMADHANI selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX, Warna Biru, Tahun 2022, No.Pol: L-3348-CAE, Noka: MH1KF7114442440, Nosin: KF71E1442501, No. BPKB: T-01294719 mengalami kerugian sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ------

Pihak Dipublikasikan Ya