KESATU :
PERTAMA :
-----Bahwa ia terdakwa RICKY FEBRYANDRY BIN ANDRY WINGONO pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira jam 13.20 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di dekat Warkop Jl Tanah Merah Indah Sayur VII No 63 Rt 24 Rw 04 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “penganiayaan” perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira jam 13.20 wib bertempat di Jl Tanah Merah Indah Sayur VII No 63 Rt 24 Rw 04 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya, Terdakwa yang merasa emosi akibat banyaknya sampah kabel yang jatuh diatap rumahnya karena ada perbaikan tower milik PT Indo Human Resource yang berada di dekat rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mendatangi salah satu petugas yang sedang berada di dekat tower yaitu Saksi Arga Tama Putra lalu terdakwa memegang kerah baju Saksi Arga Tama Putra dengan menggunakan tangan kanan lalu mendorong dan memukul Saksi Arga Tama Putra dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 kali mengenai bibir sebelah kiri Saksi Arga Tama Putra hingga berdarah sambil berteriak “BAGAIMANA TANGGUNG JAWABMU SAMPAH TIDAK DIBUANG” lalu Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah Terdakwa yang berada di belakang tower, sedangkan Saksi Arga Tama Putra berlari ke arah Warkop meminta pertolongan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Arga Tama Putra menderita luka memar pada pipi kiri dan luka lecet pada bibir bagian dalam kiri.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No 502/VIS/XI/115/RS.PHC Surabaya Tahun 2025 yang dibuat oleh dr.Debora Munthe, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit PHC Surabaya, telah melakukan pemeriksaan luar pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira jam 17.08 wib terhadap :
Nama : Arga Tama Putra
NIK : 3501103009950001
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Tempat/Tanggal Lahir : Pacitan, 30 September 1995
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Warga Negara : Indonesia
Alamat : Tenggar Rt 03 Rw 03 Kelurahan Kluiwih, Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan
Dengan kesimpulan :
Pada Pemeriksaan ditemukan:
1. Luka Memar pada pipi kiri
2. Luka Lecet pada bibir dalam kiri.
Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul.
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI no.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana --------------
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa ia terdakwa RICKY FEBRYANDRY BIN ANDRY WINGONO pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira jam 13.20 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Warkop Jl Tanah Merah Indah Sayur VII No 63 Rt 24 Rw 04 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira jam 13.20 wib bertempat di Warkop Jl Tanah Merah Indah Sayur VII No 63 Rt 24 Rw 04 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, Terdakwa yang sedang dalam keadaan emosi dikarenakan adanya perbaikan tower di dekat rumah Terdakwa, setelah melakukan pemukulan terhadap salah satu petugas perbaikan tower dan kembali ke rumahnya, kemudian Terdakwa keluar dari rumahnya sambil membawa 1(satu) buah pisau kecil dengan gagang kayu warna coklat di tangan kanannya lalu berlari menuju Warkop di Jl Tanah Merah Indah Sayur VII No 63 Rt 24 Rw 04 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya kemudian mendekati Saksi Nur Hadi dan Saksi Dhanang yang juga merupakan petugas perbaikan tower, dimana Terdakwa kemudian sambil membawa 1(satu) buah pisau kecil dengan gagang kayu tersebut di tangan kanan lalu berteriak di depan Saksi Nur Hadi “TANGGUNG JAWAB” setelah itu Terdakwa mengambil handphone milik Saksi Nur Hadi yang ada di meja warkop kemudian Saksi Nur Hadi meminta handphonenya dikembalikan lalu Terdakwa mengembalikan handphone milik Saksi Nur Hadi tersebut setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan Warkop.
- Bahwa perbuatan terdakwa berteriak sambil membawa 1(satu) bilah pisau tersebut mengakibatkan ketakutan dan bahaya bagi orangorang yang berada di Warkop tersebut terutama Saksi Nur Hadi.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP---------
DAN
KEDUA
PRIMAIR :
-----Bahwa ia terdakwa RICKY FEBRYANDRY BIN ANDRY WINGONO pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira jam 13.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Warkop Jl Tanah Merah Indah Sayur VII No 63 Rt 24 Rw 04 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira jam 13.20 wib bertempat di Warkop Jl Tanah Merah Indah Sayur VII No 63 Rt 24 Rw 04 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, Terdakwa yang sedang dalam keadaan emosi dikarenakan adanya perbaikan tower di dekat rumah Terdakwa, setelah melakukan pemukulan terhadap salah satu petugas perbaikan tower dan kembali ke rumahnya. Tak lama kemudian Terdakwa kembali ke Warkop dengan membawa 1(satu) buah pisau kecil dengan gagang kayu warna coklat ditangannya lalu Terdakwa mengambil 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna putih Nopol L-3486-HH milik Saksi Nur Hadi yang terparkir didepan warkop dalam kondisi tidak terkunci setir dengan cara awalnya Terdakwa menurunkan jaket dan helm yang ada diatas sepeda motor kemudian Terdakwa letakkan di kursi warkop setelah itu Terdakwa langsung mendorong 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna putih Nopol L-3486-HH ke dalam gang Jl Tanah Merah Indah Sayur VII, Saksi Nur Hadi yang pada saat itu melihat 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna putih Nopol L-3486-HH miliknya diambil hanya bisa diam dikarenakan Saksi Nur Hadi masih ketakutan karena Terdakwa membawa 1(satu) buah pisau kecil dengan gagang kayu warna coklat di tangannya.
- Bahwa kemudian Terdakwa membawa 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna putih Nopol L-3486-HH tersebut ke daerah Rusunawa Jl Tanah Merah V Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kota Surabaya kepada Sdr. KHOLIS (DPO) untuk Terdakwa tukarkan dengan narkotika jenis sabu dari Sdr. KHOLIS.
- Bahwa terdakwa dalam mengambil 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna putih Nopol L-3486-HH milik Saksi Nur Hadi adalah tanpa seijin dari Saksi Nur Hadi.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi korban Nur Hadi menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 479 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------------
SUBSIDAIR:
-----Bahwa ia terdakwa RICKY FEBRYANDRY BIN ANDRY WINGONO pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira jam 13.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Warkop Jl Tanah Merah Indah Sayur VII No 63 Rt 24 Rw 04 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira jam 13.20 wib bertempat di Warkop Jl Tanah Merah Indah Sayur VII No 63 Rt 24 Rw 04 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, Terdakwa yang sedang dalam keadaan emosi dikarenakan adanya perbaikan tower di dekat rumah Terdakwa, setelah melakukan pemukulan terhadap salah satu petugas perbaikan tower Terdakwa kembali ke rumahnya. Tak lama kemudian Terdakwa mendatangi Warkop Jl Tanah Merah Indah Sayur VII No 63 Rt 24 Rw 04 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya lalu Terdakwa mengambil 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna putih Nopol L-3486-HH milik Saksi Nur Hadi yang terparkir didepan warkop dalam kondisi tidak terkunci setir dengan cara awalnya Terdakwa menurunkan jaket dan helm yang ada diatas sepeda motor kemudian Terdakwa letakkan di kursi warkop setelah itu Terdakwa langsung mendorong 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna putih Nopol L-3486-HH ke dalam gang Jl Tanah Merah Indah Sayur VII.
- Bahwa kemudian Terdakwa membawa 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna putih Nopol L-3486-HH tersebut ke daerah Rusunawa Jl Tanah Merah V Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kota Surabaya kepada Sdr. KHOLIS (DPO) untuk Terdakwa tukarkan dengan narkotika jenis sabu dari Sdr. KHOLIS.
- Bahwa terdakwa dalam mengambil 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna putih Nopol L-3486-HH milik Saksi Nur Hadi adalah tanpa seijin dari Saksi Nur Hadi.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi korban Nur Hadi menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP—----------- |