| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM – 1491 / M.5.10 / Eoh.2 / 03 / 2026
- Identitas terdakwa :
|
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur / Tanggal lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan / Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
RAMADHANI EKA SEPTIAWAN Bin ROHMAD.
Sidoarjo.
30 tahun / 04 September 1995.
Laki-laki.
Indonesia.
Jl. Ki Suryojati RT. 017, RW. 007, Ds. Kedungturi, Kec. Taman, Kab. Sidoarjo ;
Islam.
Swasta (Ojol).
SMA (Tamat).
|
- Penahanan :
Terdakwa di tahan di RUTAN :
- Penyidik sejak tanggal 28 Januari 2026 sampai dengan tanggal 16 Februari 2026.
- Penyidik Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Februari 2026 sampai dengan tanggal 28 Maret 2026.
- Penuntut Umum sejak tanggal 26 Maret 2026 sampai dengan tanggal 14 April 2026.
- Dakwaan :
Pertama :
------------Bahwa terdakwa RAMADHANI EKA SEPTIAWAN Bin ROHMAD pada hari Rabu, tanggal 07 Januari 2026 sekira jam 09.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Gudang Dusun Beciro RT. 004, RW. 001, Ds. Jumputrejo, Kec. Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, namun berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Udang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ; Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana, dengan cara diantaranya sebagai berikut : -------------
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 07 Januari 2026 sekira jam 03.00 WIB, di Cafe Omah Ngombe Jalan Sulawesi No. 7 Kota Surabaya, ketika cafe akan tutup saksi korban RIFDA AJENG FAUZIAH dalam keadaan mabuk, kemudian saksi FAIS SOBBY ANDIKA Bin KASMURI (berkas terpisah) menawarkan saksi korban RIFDA AJENG FAUZIAH mengantarnya pulang, kemudian saksi FAIS SOBBY ANDIKA Bin KASMURI mengantarkan saksi korban pulang dengan mengendarai sepeda motor milik saksi korban yaitu Honda Vario 125 CC0, Type : L1F02N37L1 A/T, No.Pol.: L-3971-ACH, Tahun 2024, warna biru, Noka. : MH1JMD111RK575498, Nosin. : JMD1E15744615. Kemudian sekira jam 04.00 Wib, saksi FAIS SOBBY ANDIKA Bin KASMURI berhenti di SPBU Jalan Raya Menganti Wiyung Surabaya beralasan bensinnya habis, kemudian saksi korban masuk ke toilet SPBU, lalu saksi FAIS SOBBY ANDIKA Bin KASMURI membawa kabur sepeda motor milik saksi korban dan meninggalkan saksi korban di SPBU;
- Bahwa kemudian setelah saksi FAIS SOBBY ANDIKA Bin KASMURI menguasai sepeda motor milik saksi korban tersebut, saksi FAIS SOBBY ANDIKA Bin KASMURI melepas dan membuang plat nomornya bagian depan dan belakang di area Lingkar Timur Sidoarjo, lalu saksi FAIS SOBBY ANDIKA Bin KASMURI menghubungi temannya yaitu terdakwa RAMADHANI EKA SEPTIAWAN Bin ROHMAD untuk membantu menggadaikan sepeda motor tersebut, karena terdakwa RAMADHANI EKA SEPTIAWAN Bin ROHMAD sampingannya memang menjadi perantara gadai dengan cara memposting lewat akun medsos Facebook dalam HP miliknya dalam Grup Gadai motor/mobil Surabaya-Sidoarjo. Bahwa kemudian terdakwa menghubungkannya atau menawarkannya kepada saksi MUHAMMAD SHOLEH Bin SLAMET SUPRIYANTO (berkas terpisah) sebagai orang yang menerima Gadai.
- Bahwa kemudian sekira jam 09.00 WIB, terdakwa mengantarkan saksi FAIS SOBBY ANDIKA Bin KASMURI dengan naik sepeda motor hasil kejahatan tersebut menuju Gudang di Dusun Beciro RT. 004, RW. 001, Ds. Jumputrejo, Kec. Sukodono, Kabupaten Sidoarjo menemui saksi MUHAMMAD SHOLEH Bin SLAMET SUPRIYANTO, kemudian saksi MUHAMMAD SHOLEH Bin SLAMET SUPRIYANTO mau menerima gadai sebesar Rp. 7.500.000,- namun dipotong 10 %, sehingga saksi FAIS SOBBY ANDIKA Bin KASMURI menerima uang gadai sebesar Rp. 6.750.000,- dibayar tunai, sedangkan terdakwa mendapat komisi dari saksi MUHAMMAD SHOLEH Bin SLAMET SUPRIYANTO sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa terdakwa sudah mengetahui jika Honda (Vario 125 CC0, Type : L1F02N37L1 A/T, No.Pol.: L-3971-ACH, Tahun 2024, warna biru, Noka. : MH1JMD111RK575498, Nosin. : JMD1E15744615 yang saksi FAIS SOBBY ANDIKA Bin KASMURI gadaikan tersebut adalah hasil kejahatan yang dilakukan saksi FAIS SOBBY ANDIKA Bin KASMURI, atau terdakwa sepatutnya harus menduga bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil kejahatan, karena digadaikan tanpa dipasang plat nomor dan tanpa dilengkapi dengan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) ;
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------
Atau
Kedua :
------------Bahwa terdakwa RAMADHANI EKA SEPTIAWAN Bin ROHMAD pada hari Rabu, tanggal 07 Januari 2026 sekira jam 09.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Gudang Dusun Beciro RT. 004, RW. 001, Ds. Jumputrejo, Kec. Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, namun berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Udang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ; Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana, dengan cara diantaranya sebagai berikut : -----------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 07 Januari 2026 sekira jam 03.00 WIB, di Cafe Omah Ngombe Jalan Sulawesi No. 7 Kota Surabaya, ketika cafe akan tutup saksi korban RIFDA AJENG FAUZIAH dalam keadaan mabuk, kemudian saksi FAIS SOBBY ANDIKA Bin KASMURI (berkas terpisah) menawarkan saksi korban RIFDA AJENG FAUZIAH mengantarnya pulang, kemudian saksi FAIS SOBBY ANDIKA Bin KASMURI mengantarkan saksi korban pulang dengan mengendarai sepeda motor milik saksi korban yaitu Honda (Vario 125 CC0, Type : L1F02N37L1 A/T, No.Pol.: L-3971-ACH, Tahun 2024, warna biru, Noka. : MH1JMD111RK575498, Nosin. : JMD1E15744615. Kemudian sekira jam 04.00 Wib, saksi FAIS SOBBY ANDIKA Bin KASMURI berhenti di SPBU Jalan Raya Menganti Wiyung Surabaya beralasan bensinnya habis, kemudian saksi korban masuk ke toilet SPBU, lalu saksi FAIS SOBBY ANDIKA Bin KASMURI membawa kabur sepeda motor milik saksi korban dan meninggalkan saksi korban di SPBU;
- Bahwa kemudian setelah saksi FAIS SOBBY ANDIKA Bin KASMURI menguasai sepeda motor milik saksi korban tersebut, saksi FAIS SOBBY ANDIKA Bin KASMURI melepas dan membuang plat nomornya di area Lingkar Timur Sidoarjo, lalu saksi FAIS SOBBY ANDIKA Bin KASMURI menghubungi temannya yaitu terdakwa RAMADHANI EKA SEPTIAWAN Bin ROHMAD untuk membantu menggadaikan sepeda motor tersebut, karena terdakwa RAMADHANI EKA SEPTIAWAN Bin ROHMAD sampingannya memang menjadi perantara gadai dengan cara memposting lewat akun medsos Facebook dalam HP miliknya dalam Grup Gadai motor/mobil Surabaya-Sidoarjo. Bahwa kemudian terdakwa untuk menarik keuntungan terhadap sepeda motor hasil kejahatan tersebut, lalu menawarkannya kepada saksi MUHAMMAD SHOLEH Bin SLAMET SUPRIYANTO sebagai orang yang menerima Gadai.
- Bahwa kemudian terdakwa mengantarkan saksi FAIS SOBBY ANDIKA Bin KASMURI dengan naik sepeda motor hasil kejahatan tersebut menuju Gudang di Dusun Beciro RT. 004, RW. 001, Ds. Jumputrejo, Kec. Sukodono, Kabupaten Sidoarjo menemui saksi MUHAMMAD SHOLEH Bin SLAMET SUPRIYANTO, kemudian saksi MUHAMMAD SHOLEH Bin SLAMET SUPRIYANTO mau menerima gadai sebesar Rp. 7.500.000,- namun dipotong 10 %, sehingga saksi FAIS SOBBY ANDIKA Bin KASMURI menerima uang gadai sebesar Rp. 6.750.000,- dibayar tunai, sedangkan terdakwa mendapat komisi dari saksi MUHAMMAD SHOLEH Bin SLAMET SUPRIYANTO sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa terdakwa sudah mengetahui jika Honda (Vario 125 CC0, Type : L1F02N37L1 A/T, No.Pol.: L-3971-ACH, Tahun 2024, warna biru, Noka. : MH1JMD111RK575498, Nosin. : JMD1E15744615 yang saksi FAIS SOBBY ANDIKA Bin KASMURI gadaikan tersebut adalah hasil kejahatan yang dilakukan saksi saksi FAIS SOBBY ANDIKA Bin KASMURI, atau terdakwa sepatutnya harus menduga bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil kejahatan, karena digadaikan tanpa dipasang plat nomor dan tanpa dilengkapi dengan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) ;
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------
|
Surabaya, 27 Maret 2026
Penuntut Umum
Wanto Hariyono, S.H.
Jaksa Madya NIP. 19791210 200501 1 009
|
|