Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
203/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak Alfiyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 203/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Alfiyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 123.252.893,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok                   : Rp.  110.488.394,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.    12.764.499,-
  • Total Kewajiban                                  : Rp.  123.252.893,-

(Seratus Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Surat Pernyataan Hak Milik Bangunan Rumah Berdiri Diatas Tanah Negara Nomor Register 648/19/436.7.2/2006 atas nama Alfiyah yang terletak di Jl Kalibutuh Gang Langgar 2, Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Hak Milik Bangunan Rumah Berdiri Diatas Tanah Negara Nomor Register 648/19/436.7.2/2006 atas nama Alfiyah yang terletak di Jl Kalibutuh Gang Langgar 2, Surabaya; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak